Revisi UU Pemilu Masuk Prolegnas, PPP Ingin Pilpres dan Pileg Dipisah

Alasannya, banyak kendala yang sangat kompleks pada Pemilu serentak 2019 lalu dan membuat petugas Pemilu lelah.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Des 2019, 18:06 WIB
Diterbitkan 06 Des 2019, 18:06 WIB
Presiden Jokowi Akan Hadiri Workshop Nasional DPRD PPP
Wakil Sekjen PPP Achmad Baidowi memberi pemaparan mengenai Workshop Nasional DPRD F-PPP se-Indonesia di Jakarta, Jumat (11/5). Workshop akan digelar di Hotel Mercure Ancol pada 13-15 Mei 2018. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendorong revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini masuk Prolegnas Prioritas 2020. Anggota Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi, menyebut salah satu poin yang ingin diubah PPP yaitu pemisahan Pileg dan Pilpres.

"Pemisahan pemilu legislatif dan pemilu presiden tapi harus menyesuaikan dengan putusan MK. Terlebih saat ini ada yang mengajukan JR (judicial review) kepada MK (Mahkamah Konstitusi) terkait ketentuan tersebut," kata dia kepada wartawan, Jumat (6/11/2019).

Alasannya, banyak kendala yang sangat kompleks pada Pemilu serentak 2019 lalu dan membuat petugas Pemilu lelah. "Selain itu gaung pileg kalah dengan pilpres sehingga kampanye yang dilakukan caleg tidak maksimal," ujarnya.

Poin selanjutnya adalah soal pengaturan kesamaan masa jabatan KPUD agar tidak mengganggu tahapan pemilu. Contoh, bagi KPUD yang masa jabatannya habis pada bulan yang sama dengan pemungutan suara, atau satu bulan maupun dua bulan pasca pemungutan suara, masa jabatan diperpanjang hingga proses sengketa hasil Pemilu di MK selesai.

"Agar nanti kalau ada sengketa yang menghadapi adalah KPUD yang lama," ucap dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Metode Penghitungan Suara

Kemudian, PPP ingin metode penghitungan suara menggunakan Kuota Hare dan presidential threshold disamakan dengan parliamentary threshold. Lalu soal limitasi sengketa proses di Bawaslu, yaitu tidak ada lagi sengketa setelah rekapitulasi nasional ditetapkan. Kemudian, dana saksi disubsidi negara secara proporsional.

"Itu baru beberapa yang kami inventarisasi selebihnya nanti kami usulkan," kata pria yang akrab disapa Awiek itu.

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya