Sidak ke Terminal Bekasi, Ombusman Temukan Marak Aksi Pungli

Ombudsman juga menemukan fasilitas publik di Terminal Bekasi masih berbayar padahal seharusnya tidak dikenakan biaya.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Des 2019, 18:27 WIB
Diterbitkan 29 Des 2019, 18:27 WIB
20160407-Ilustrasi Korupsi iStockphoto
Ilustrasi Korupsi (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Ombudsman Ninik Rahayu melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Terminal Bekasi pada Minggu (29/12/2019). Dalam sidak kali ini, Ombudsman menemukan masih maraknya pungutan liar atau pungli yang diduga dilakukan oknum Dinas Perhubungan.

"Bus masuk tidak pakai tanda terima retribusi, kami sudah mendapatkan video, anggota yang berjaga di depan Terminal Bekasi (menerima) beragam dari bus, ada yang Rp 5.000, Rp 8.000, dan Rp 10.000 kalau mau pakai karcis. Namun lebih banyak yang tidak diberikan karcis, kalau bis menginap dikenakan Rp 15.000," kata Ninik seperti dilansir dari Antara, Minggu (29/12/2019).

Ninik mengatakan, pihaknya menyimpan video yang mengkonfirmasi bahwa memang benar ada petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) yang menerima uang tanpa memberikan karcis retribusi. Padahal, kata Ninik, iuran dari karcis retribusi bisa jadi pemasukan bagi kas daerah.

Dia juga menemukan, kasus angkutan kota (angkot) memberikan uang Rp 4.000 kepada petugas Dishub yang ditukar dengan karcis retribusi, namun di karcis tersebut tertulis Rp 2.000.

"Sopir angkot membayar Rp 4.000 namun di kertas retribusi tertulis Rp 2.000, ini harus menjadi perhatian pengelola terminal," ujarnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Toilet Berbayar

Ilustrasi toilet
Ilustrasi toilet (iStock)

Selain itu, dia juga menemukan fasilitas publik di Terminal Bekasi masih berbayar padahal seharusnya tidak dikenakan biaya.

Menurut dia, ada 19 fasilitas toilet umum di Terminal Bekasi dan dikenakan tarif Rp 2.000 hingga Rp 3.000 yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

"Dikerjasamakan dengan pihak ketiga tapi dikelola tidak masuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) karena masih menunggu Peraturan Wali Kota (Perwali) Bekasi yang terkait dengan toilet," katanya.

Ninik mengatakan, pihaknya juga masih menemukan banyak warung di Terminal Bekasi dikenakan biaya sewa Rp 200.000 hingga Rp 300.000 dan tiap hari dikenakan biaya keamanan sebesar Rp 5.000 hingga Rp 10.000 namun tidak masuk PNBP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya