Pemprov DKI: Normalisasi atau Naturalisasi Tak Perlu Diperdebatkan

Dalam proses pekerjaannya, sungai akan diperdalam dengan kedalaman 20 hingga 30 meter.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Jan 2020, 06:44 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2020, 06:44 WIB
Ciliwung Meluap, Banjir Rendam Kawasan Rawajati
Warga dievakuasi menggunakan perahu karet dari salah satu gang di Kawasan Rawajati yang tergenang banjir, Jakarta, Rabu Rabu (1/1/2020). Hujan yang mengguyur Jakarta sejak Selasa sore (31/12/2019) mengakibatkan banjir di sejumlah titik di Jakarta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Juaini Yusuf mengatakan warga tidak perlu memperdebatkan normalisasi atau naturalisasi yang akan diterapkan di DKI Jakarta karena keduanya memiliki tujuan yang sama.

"Sama saja sebenarnya normalisasi, naturalisasi itu sama saja. Bedanya bahasa doang, tujuannya kan ngelebarin," kata Juaini di Jakarta, Senin (6/2/2020).

Juaini menyebutkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melanjutkan normalisasi atau yang dalam program Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disebut sebagai naturalisasi pada tahun 2020.

"Akan dilanjutkan tahun 2020," kata Juaini seperti dikutip Antara.

Dalam proses pekerjaannya, sungai akan diperdalam dengan kedalaman 20 hingga 30 meter.

"Untuk lebih banyak menampung debit air. Namanya sungai dulu-dulu kan 20 sampai 30 meter, sekarang paling tinggi 10 sampai 15 meter daya tampung jadi kurang. Makanya itu perlunya dinormalisasi naturalisasi," ujar dia.

Untuk normalisasi itu sepenuhnya dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sementara Dinas SDA hanya bertugas membebaskan lahan di sepanjang jalur yang akan dinormalisasi.

"Kita DKI cuma sebatas mungkin lahannya doang. Masalah nanti teknisnya seperti apa kan kementerian," tutur Juaini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Pembebasan Lahan

Juaini menambahkan, ada sejumlah permukiman di empat kelurahan yang dibebaskan lahannya untuk normalisasi yakni Tanjung Barat, Pejaten Timur, Cililitan dan Balekambang.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya