Liputan6.com, Jakarta - Wakill Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar tak sepakat dengan anggapan bahwa penyelidik KPK gagal menggeledah kantor DPP PDI Perjuangan, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, pada Kamis (9/1/2020).
"Tentu KPK masih melakukan langkah penyelidikan. Ini bukan gagal," kata Lili di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020).
Menurut Lili, penyelidik KPK sebenarnya tidak berencana menggeledah kantor DPP PDIP. Sebab, kasus suap yang melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu masih dalam tahap penyelidikan.
Advertisement
"Tim lidik KPK tidak ada rencana menggeledah. Sementara ini kan masih penyelidikan," ucap Lili.
Baca Juga
Lili mengatakan, penyelidik KPK hanya berupaya mengamankan lokasi yang dicurigai terkait kasus tersebut, yakni kantor DPP PDIP.
"Sebenarnya tim lidik hanya ingin mengamankan lokasi," tambah Lili.
Penyelidik KPK, kata Lili, juga sudah menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) ketika menyambangi kantor DPP PDIP. Termasuk membawa surat tugas dan berkoordinasi dengan petugas keamanan setempat.
"Surat tugasnya lengkap. Mereka (penyelidik) juga sudah koordinasi dengan sekuriti yang ada di kantor," ungkap Lili.
Saksikan video pilihan berikut ini:
KPK Datangi Kantor DPP PDIP
Sebelumnya, KPK menangkap komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kasus dugaan suap yang diduga menyeret caleg PDIP dan dua staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Beredar kabar ruangan Hasto di kantor DPP PDIP, Jl Diponegoro, Jakarta digeledah oleh KPK. Namun, penggeledahan tidak terlaksana lantaran penyidik diduga dihalangi petugas partai banteng tersebut.
Merespons itu, Ketua DPP Djarot Syaiful Hidayat menyatakan, dirinya mendapat informasi bahhwa petugas KPK tidak membawa bukti kuat saat hendak menggeledah.
"Oh, saya belum tau kalau itu, tapi mereka informasinya tidak dilengkapi dengan bukti-bukti yang kuat," kata Djarot di JIEXPO, Kemayoran, Jakarta, Kamis (9/1/2020).
Djarot membantah, pihaknya menghalangi petugas KPK untuk menggeledah ruangan Hasto. Dia mempersilakan KPK mencari bukti asal ada perintah resmi.
"Kita tidak menolak, kita menghormati semua proses hukum. Partai tidak akan mengintervensi. Jadi silakan saja, asalkan betul-betul resmi," ucap Djarot.
"Informasi yang saya terima bahwa yang bersangkutan (KPK). Tidak ada bukti bukti yang kuat surat terus dan sebagainya," tambahnya.
Advertisement