Kasus Suap Wahyu Setiawan Dinilai Jadi Gebrakan KPK Tegakkan Pidana ke Parpol

Sebelumnya, kasus suap Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024 itu melibatkan kader PDIP Harun Masiku.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 11 Jan 2020, 12:44 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2020, 12:44 WIB
Pakar Hukum UAI Suparji Ahmad (tengah) dalam sebuah diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/1/2020)
Pakar Hukum UAI Suparji Ahmad (tengah) dalam sebuah diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/1/2020). (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum UAI Suparji Ahmad menilai, terungkapnya kasus suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menjadi gebrakan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengungkapan kasus ini dinilai menjadi pintu gerbang bagi KPK menegakkan hukum kepada partai politik lewat pidana korporasi.

Sebelumnya, kasus suap Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024 itu melibatkan kader PDIP Harun Masiku.

"Peluang KPK untuk menggebrak agar pemberantasan korupsi itu perlu tindak pidana korporasi. Dan parpol juga korporasi yang bisa jadi objek yang ditegakkan, seandainya dia membiarkan kejahatan, memfasilitasi kejahatan," tutur Suparji di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/1/2020).

Menurut dia, ini menjadi momentum KPK membangun kembali kepercayaan publik usai pergantian pimpian dan pemberlakuan Undang-Undang KPK yang baru.

"Jadi tentunya KPK harus punya nyali meskipun berhadapan dengan penguasa, parpol pemenang, dan sebagainya. Itulah independensi KPK," jelas Suparji.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tak Hanya Berhenti di Harun Masiku

Komisioner KPU Wahyu Setiawan Resmi Ditahan KPK
Komisioner KPU Wahyu Setiawan (ketiga kiri) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2020). KPK resmi menahan Wahyu Setiawan yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pergantian antar-waktu anggota DPR RI periode 2019-2024. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Suparji berharap KPK tidak berhenti usai terungkapnya kasus suap jabatan antara penyelenggara dengan peserta pemilu. Kejahatan demokrasi tersebut berpotensi menimbulkan pidana turunan lainnya.

"Fakta yang kita tangkap pada saat ini adalah keterlibatan parpol, terlepas itu hanya tanda tangan atau tidak, tapi sudah mencoba melabrak rambu-rambu yang ada. Oleh karena itu menurut saya akan menjadi penting bagi KPK untuk serius telusuri kasus ini," Suparji menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya