Liputan6.com, Jakarta - Tim Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar tempat penampungan pekerja migran Indonesia (PMI) di daerah Tapos, Depok, Jawa Barat pada Jumat 17 Januari 2020.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdi Sambo mengatakan, dari upaya itu pihaknya mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 23 pekerja migran Indonesia.
"Para pekerja migran Indonesia akan diberangkatkan secara non prosedural atau ilegal ke Arab Saudi," kata Ferdi lewat keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (18/1/2020).
Advertisement
Menurut dia, para pekerja migran Indonesia yang berada dalam penampungan itu baru saja direkrut di daerahnya masing-masing dan mereka baru saja mengikuti tes kesehatan.
"Pemilik tempat penampungan bernama Akram," ucap Ferdi.
Baca Juga
Adapun 23 orang pekerja migran Indonesia yang berhasil diselamatkan di antaranya 10 orang berasal dari Cianjur, 3 orang asal Lombok, 6 orang dari Cirebon, 2 orang asal Indramayu, 1 orang dari Sukabumi dan 1 orang asal Ciamis.
"Belum didapatkan barang bukti terkait akan diberangkatkan para PMI tersebut ke kawasan Timur Tengah, sehingga dilakukan pencegahan sebelum terjadinya TPPO," tutur Ferdi.
Ferdi menambahkan, saat ini pihaknya akan membuat laporan lengkap hasil penyelidikan, mengumpulkan keterangan dari 23 saksi korban, penampungan dan lingkungan sekitar.
"Selain itu, kami juga mencari pihak-pihak yang terkait baik sponsor maupun perorangan," katanya.
Di samping itu, Sambo mengatakan Bareskrim Polri akan konsisten untuk melakukan penindakan terhadap jaringan pengiriman pekerja migran Indonesia ke-19 negara di Timur Tengah.
"Karena, masih berlaku moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia. Negara harus hadir untuk melindungi warga negaranya," tutup dia.