Bareskrim Polri Bongkar Penampungan Pekerja Diduga Ilegal di Depok

Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdi Sambo mengatakan, pihaknya mencegah TPPO terhadap 23 pekerja migran.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Jan 2020, 16:30 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2020, 16:30 WIB
Tempat Penampungan Pekerja Ilegal
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Membongkar Tempat Penampungan Pekerja yang Diduga Ilegal di Tapos, Depok, Jawa Barat pada Jumat (17/1/2020). (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar tempat penampungan pekerja migran Indonesia (PMI) di daerah Tapos, Depok, Jawa Barat pada Jumat 17 Januari 2020.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdi Sambo mengatakan, dari upaya itu pihaknya mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 23 pekerja migran Indonesia.

"Para pekerja migran Indonesia akan diberangkatkan secara non prosedural atau ilegal ke Arab Saudi," kata Ferdi lewat keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (18/1/2020).

Menurut dia, para pekerja migran Indonesia yang berada dalam penampungan itu baru saja direkrut di daerahnya masing-masing dan mereka baru saja mengikuti tes kesehatan.

"Pemilik tempat penampungan bernama Akram," ucap Ferdi.

Adapun 23 orang pekerja migran Indonesia yang berhasil diselamatkan di antaranya 10 orang berasal dari Cianjur, 3 orang asal Lombok, 6 orang dari Cirebon, 2 orang asal Indramayu, 1 orang dari Sukabumi dan 1 orang asal Ciamis.

"Belum didapatkan barang bukti terkait akan diberangkatkan para PMI tersebut ke kawasan Timur Tengah, sehingga dilakukan pencegahan sebelum terjadinya TPPO," tutur Ferdi.

Ferdi menambahkan, saat ini pihaknya akan membuat laporan lengkap hasil penyelidikan, mengumpulkan keterangan dari 23 saksi korban, penampungan dan lingkungan sekitar.

"Selain itu, kami juga mencari pihak-pihak yang terkait baik sponsor maupun perorangan," katanya.

Di samping itu, Sambo mengatakan Bareskrim Polri akan konsisten untuk melakukan penindakan terhadap jaringan pengiriman pekerja migran Indonesia ke-19 negara di Timur Tengah.

"Karena, masih berlaku moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia. Negara harus hadir untuk melindungi warga negaranya," tutup dia.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya