Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Mangkir Pemeriksaan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 27 Jan 2020, 16:26 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2020, 16:26 WIB
Mantan Sekretaris MA Nurhadi Jadi Saksi Eddy Sindoro
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman usai menjadi saksi pada sidang lanjutan dugaan suap terkait pengurusan sejumlah perkara dengan terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Dia yang sedianya dipanggil sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA ini mangkir.

Maqdir Ismail, pengacara Nurhadi mengatakan, tidak mendapat kabar pemanggilan kliennya ke KPK.

"Saya tidak dapat kabar dari Pak Nurhadi tentang adanya panggilan terhadap beliau," tulis Maqdir dalam pesan singkat diterima, Senin (27/1/2020).

Maqdir pun khawatir jika pemanggilan KPK malah tidak sampai ke tangan kliennya. "Saya khawatir beliau tidak tahu adanya panggilan," imbuh dia.

Lewat pemanggilan hari ini, Nurhadi genap mangkir sebanyak lima kali. Tiga di antaranya sebagai saksi dan sisanya sebagai tersangka.

Bahkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri telah menyatakan pihaknya dapat saja melakukan panggilan paksa dan perintah membawa jika Nurhadi selalu mangkir.

"Jadi jika tersangka tidak hadir tanpa alasan yang kuat, maka penyidik KPK akan melakukan pemanggilan ketiganya disertai dengan perintah membawa," kata Ali saat dikonfirmasi

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Panggil 2 Tersangka Lain

Mantan Sekretaris MA Nurhadi Jadi Saksi Eddy Sindoro
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman (tengah) saat menjadi saksi pada sidang dugaan suap terkait pengurusan sejumlah perkara dengan terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap dua orang lainnya, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto.

Plt Jubir KPK Ali Fikri, menjelaskan Hiendra diperiksa sebagai tersangka, kemudian Rezky diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi dalam kasus yang sama.

"Kami berharap ketiganya kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan sebenar-benarnya," jelas Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 46 miliar.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya