3 Fakta Kasus Penipuan yang Rugikan Putri Raja Arab Rp 512 Miliar

Korban yang merupakan putri raja Arab telah mengirimkan sejumlah uang dengan total sebesar 36 juta USD atau senilai Rp 512 miliar lebih.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Jan 2020, 13:30 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2020, 13:30 WIB
Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS Menguat
Teller menunjukkan mata uang rupiah di bank, Jakarta, Rabu (22/1/2020). Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan penguatan nilai tukar rupiah yang belakangan terjadi terhadap dolar Amerika Serikat sejalan dengan fundamental ekonomi Indonesia dan mekanisme pasar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Putri dari Raja Arab Faisal, Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud menjadi korban penipuan oleh Warga Negara Indonesia (WNI).

Kasus penipuan yang dilakukan WNI adalah Putri dari Raja Arab Faisah membeli sebidang tanah dan properti vila di Bali dengan harga sekitar 36 juta USD atau senilai Rp 512 miliar lebih.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menyampaikan, terlapor berinisial EMC alias Evie dan EAH alias Eka.

"Laporan polisi bulan Mei 2019. Pelapor Edvardo Paulo Lopes Gomes selaku kuasa hukumnya," tutur Ferdy dalam keterangannya, Selasa, 28 Januari 2020.

Aparat kepolisian pun bergerak cepat. Satu tersangka penipuan berhasil ditangkap. Jumlah tersangka dalam kasus penipuan tersebut ada dua orang.

Akibat perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan PemberantasanTindak Pidana Pencucian Uang.

Berikut fakta-fakta kasus penipuan yang rugikan Putri Raja Arab hingga Rp 512 miliar dihimpun Liputan6.com:

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kronologi Penipuan

Awas! Jangan Sampai Kamu Kena 4 Modus Penipuan Kartu Kredit Ini
Ilustrasi penipuan uang.

Sejak 27 April 2011 hingga 16 September 2018 diketahui bahwa korban telah mengirimkan sejumlah uang dengan total sebesar 36 juta USD atau senilai Rp 512 miliar lebih.

Uang tersebut dimaksudkan untuk pembelian tanah, serta pembangunan vila Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali.

"Namun sampai dengan tahun 2018, pembangunan belum selesai," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo.

Sedangkan menurut perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih terkait bangunan yang sudah didirikan, nilai Vila Kama dan Amrita Tedja berdasarkan kondisi fisik sekitar Rp 37 miliar lebih.

"Nilai bangunan yang telah dibangun tidak sesuai dengan yang dijanjikan," kata Ferdy.

Lebih jauh, hingga saat ini tanah dan vila yang telah didirikan itu masih atas nama EMC. Padahal dalam perjanjian, akan ada proses balik nama atas perusahaan PT Eastern Kayan.

Tidak berhenti di situ, pada Maret 2018, EMC kembali menawarkan sebidang tanah kepada korban seluas 1.600 meter persegi di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali, yang seolah-olah tanah tersebut dijual oleh pemiliknya.

"Kemudian korban mengirimkan sejumlah uang sebesar 500 ribu USD kepada tersangka. Akan tetapi setelah dikonfirmasi, tanah tersebut oleh pemilik tidak pernah mau dijual," Ferdy menandaskan.

Pelaku Ibu dan Anak

Ilustrasi tersangka
Ilustrasi (Liputan6.com)

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan bahwa pelaku penipuan adalah ibu dan anak.

Argo menyebut bahwa pelaku penipuan yang telah tertangkap berinisial EAH adalah anak dari pelaku EMC yang masih buron.

"EMC itu adalah ibunya. Yang di mana si ibu itu penerima semua uang dari korban," tutur Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Januari 2020.

Argo menjelaskan bahwa keduanya tidak kooperatif dalam proses penyelidikan. Semenjak dilakukan pemanggilan, kata dia tidak ada satu pun yang dipenuhi.

"Dipanggil enggak datang. Setelah penyidikan dipanggil lagi enggak datang. Tidak ada respon. Sampai kita titipkan (surat pemanggilan) ke tetangga," jelas Argo

Tersangka EAH sendiri ditahan pada 29 Januari 2020 lalu. Dia ditangkap di sebuah hotel di Jakarta, namun tidak sedang bersama ibunya.

"Tersangka berpindah-pindah lokasinya, makanya kita agak kesulitan dan lama ditemukan," Argo menandaskan.

Pelaku Pernah Bekerja di Malaysia

Fantastis, 10 Perusahaan Ini Beri Gaji Selangit untuk Anak Magang
Ilustrasi bekerja (pixabay.com)

Selain itu, berdasarkan keterangan Kasubdit II Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Endar Priyantoro, pelaku penipuan putri Raja Arab tersebut, pernah menjadi karyawan dalam bisnis yang digeluti korbannya tersebut.

"Arab Saudi itu punya usaha di Malaysia. Kebetulan pelaku ini karyawan di situ," tutur Endar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Januari 2020.

Menurut Endar, itulah yang membuat pelaku bisa masuk dan menawarkan investasi tanah berikut properti di Bali kepada korbannya itu.

"Karena mungkin sudah kenal akhirnya menawarkan investasi," jelas dia.

Sejauh ini, penyidik mengungkapkan masih mendalami kedekatan antara pelaku dan korban lewat satu tersangka berinisial EAH alias Eka yang berhasil ditangkap di Jakarta.

"Proses komunikasi investasi menggunakan bahasa inggris," Endar menandaskan.

 

(Winda Nelfira)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya