Polri Bantah Lindungi Buronan KPK Eks Sekretaris MA Nurhadi

Polri hingga kini belum mengetahui keberadaan Nurhadi. Surat DPO Nurhadi juga telah disebarkan ke daerah-daerah.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 26 Feb 2020, 13:26 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2020, 13:26 WIB
Bareskrim Polri Konpers Kejahatan Karhutla
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Muhammad Fadil Imran (kiri) dan Kabag Penum Bareskrim Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurhadi belum juga tertangkap. Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi itu disebut-sebut tengah bersembunyi di sebuah vila di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menyatakan, pihaknya hingga saat ini belum mengetahui keberadaan Nurhadi, termasuk soal kabar keberadaannya di kawasan Bogor.

"Informasi itu sampai saat ini kami tidak menerima atau mendapatkannya. Yang jelas informasi harus dikonfirmasi kebenarannya. Sejauh ini kami tidak menerima informasi tersebut," ujar Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2020).

Asep juga menampik tudingan bahwa Polri turut melindungi buronan KPK tersebut. Dia menegaskan bahwa kabar adanya penjagaan kepolisian di sekitar lokasi persembunyian Nurhadi di vila Bogor tidaklah benar.

"Tidak benar ada indikasi seperti itu. Apabila sudah ada indikasi di mana yang bersangkutan berada, sebagaimana KPK meminta bantuan Polri, kita menjadi kewajiban untuk membantu sekaligus menangkap yang bersangkutan. Jadi tidak ada indikasi-indikasi kita melindungi dan sebagainya," kata Asep.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Sebar Surat DPO

Mantan Sekretaris MA Nurhadi
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/11). Nurhadi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait peninjauan kembali di PN Jakarta Pusat. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Setelah Harun Masiku, polisi turut menyebar surat Daftar Pencarian Orang (DPO) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Dia menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.

"Sama dengan tersangka N, Pak Nur ya, kita sebar ke-mana-mana untuk DPO-nya. Kalau nanti ada masyarakat lihat, personel lihat bisa langsung mengamankan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).

Argo memastikan, tidak ada perlakuan yang berbeda dalam memburu Nurhadi. Upaya pencarian juga tetap dilakukan terhadap buronan KPK lainnya, Harun Masiku.

"Semuanya sudah kita buatkan DPO, berikan ke wilayah. Kita sebarkan ke Polda dan Polres-Polres, siapa tahu ada Polres yang melihat dia ada di mana, segera melakukan pengamanan," tuturnya.

Argo menegaskan, pihaknya serius mengejar para buronan tersebut. Terlebih, kepolisian memang sudah biasa membantu KPK dalam penanganan tindak pidana korupsi.

"Pada intinya kalau kita cepat menangkap maka segera kita lakukan penangkapan," kata Argo menandaskan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 46 miliar terkait penanganan perkara di MA.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya