Penyebar Hoaks Jemaah Umrah Tewas karena Corona Ditangkap Polisi

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, RAF merupakan pelaku tunggal pembuatan dan penyebaran berita bohong ke sosial media Facebook.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 28 Feb 2020, 14:00 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2020, 14:00 WIB
Polres Bandara Soeta
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Adi Ferdian Saputra mengatakan, RAF merupakan pelaku tunggal pembuatan dan penyebaran berita bohong ke sosial media Facebook.

Liputan6.com, Tangerang - Jajaran Kepolisian Bandara Soekarno-Hatta menangkap seorang pelaku penyebaran hoaks perihal adanya seorang calon jamaah umroh yang meninggal lantaran terjangkit virus corona atau COVID-19 di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Pelaku adalah RAF (28) yang merupakan warga Tanjung Priok, Jakarta Utara. Tak seperti penyebar hoaks yang tak memiliki pendidikan tinggi, RAF merupakan jebolan sarjana jurusan Ilmu Komputer.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, RAF merupakan pelaku tunggal pembuatan dan penyebaran berita bohong ke sosial media Facebook.

"Satreskrim Polresta Bandara mendapati adanya konten media sosial yang menyebut bahwa ada korban Virus Corona yang meninggal dunia di Bandara Soekarno-Hatta, saat kita lakukan pengecekan ternyata itu tidak benar," ujar Adi, Jumat (28/2/2020).

Postingan tersebut pun membuat banyak masyarakat yang resah hingga menimbulkan kekhawatiran adanya Virus Corona yang lolos dari pengawasan petugas Bandara Soekarno-Hatta. Pihaknya pun lantas melakukan penelusuran pemilik akun media sosial tersebut hingga didapati RAF.

"Kita konfirmasi juga keluarga korban yang fotonya diposting, namun keluarga tersebut juga merasa tidak terima, padahal secara medis sudah di cek penyebabnya bukan karena Virus Corona, tapi serangan jantung sudden death," kata Adi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Berita Bohong

Pelaku saat ini dijerat dengan pasal 14 dan atau 15 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan tindak pidana dilarang menyiarkan berita dan atau pemberitahuan bohong yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

"Ancaman hukuman 10 tahun pidana penjara," tuturnya.

Sementara itu, pengakuan pelaku RAF, dirinya pertama kali mendapat video adanya seorang penumpang yang meninggal di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dari WhatsApp Group. Lalu, saat mencari pemberitaan di media elektronik, dirinya menemukan foto dan mempostingnya di Facebook.

"Saya mungkin salah baca, jadi salah juga kasih caption ke postingan saya, saya sebenernya takut juga sama (virus) Corona, makanya saya maksudnya mau kasih tau temen-temen di Facebook saya, engga ada niat nyebarin hoaks," katanya.

RAF tak menyangka postingan Facebooknya menjadi viral lantaran banyak yang menyebarkan. Ia pun pasrah jika memang harus dijerat hukum lantaran postingannya tersebut.

"Awalnya cuma ada yang ngelike satu orang, tapi yang nyebarin banyak saya lupa berapa, tapi ya pasrah aja saya," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya