Liputan6.com, Jakarta Korlantas Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional online yang berlaku untuk 188 negara. Korlantas Polri Irjen Istiono menyampaikan, ini menjadi salah satu usaha peningkatan layanan masyarakat berbasis Ilmu Teknologi (IT).
"Ini salah satu langkah peningkatan layanan publik berbasis online. Kalau online transaksionalnya melalui bank dan dia bisa mengakses di rumah, di sini tinggal datang dan membawa dokumen. Langsung kita melakukan proses sampai foto," tutur Istiono di Kantor NTMC Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2020).
Menurut dia, 188 negara tersebut tidak hanya yang berada di ASEAN ataupun Asia. Namun, untuk seluruh negara di dunia.
Advertisement
"Di 188 negara yang sudah ada kerja samanya dengan kita, ada juga yang sudah mengakui SIM kita, tidak perlu ada kerja samanya pun mereka sudah melegitimasi ini ada SIM yang diberlakukan di Indonesia," jelas Istiono.
Adapun proses dan cara memperoleh SIM Internasional itu, masyarakat dapat mendaftar melalui website resmi Korps Lalu Lintas Polri. Kemudian, isi mengisi formulir dan melakukan melalui transfer bank.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tarif
Setelahnya, silakan datang ke ke Gedung Korps Lalu Lintas Polri untuk pengambilan foto dan sidik jari. Tidak lupa membawa SIM lokal, KTP asli, paspor asli, dan print out atau capture registrasi online berikut bukti pembayaran.
"Biaya SIM Internasional itu Rp 250 ribu sesuai SPMBP. Perpanjang SIM Internasional Rp 220 ribu, tarif semua tertera di sini. Dia online terus langsung bayar di bank, langsung aktivas di situ, tinggal administrasinya saja," Istiono menandaskan.
Advertisement