Liputan6.com, Jakarta - Seorang pejabat di Kabupaten Bogor, Jawa Barat ditangkap polisi. Pria yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas (Sekdis) Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor itu ditangkap di kantornya pada Selasa (3/3/2020) sore.
Dari hasil penangkapan itu, penyidik menyita uang sebesar Rp 120 juta, telepon genggam, dan dokumen sebanyak dua kardus dari ruangan Sekdis berinisial IR.
Baca Juga
Selain IR, polisi juga menangkap dua anaknya buahnya yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bogor dan tiga orang dari pihak swasta. Keenam orang itu ditangkap di lokasi yang sama.
Advertisement
"Ada enam orang, tiga ASN, tiga lainnya dari pihak swasta," kata Kasat Reskrim Polres Bogor Benny Cahyadi, Rabu (4/3/2020).
Saat ditanya kasus apa yang menjerat IR beserta anak buahnya itu, penyidik Polres Bogor masih enggan mengungkapkannya kepada awak media. Ia beralasan, pemeriksaan keenam itu masih belum final.
"Kita belum bisa sampaikan. Barang bukti yang kita amankan juga apakah ada atau tidak perbuatan melawan hukum yang sedang kita investigasi," kata Benny.
Statusnya Terperiksa
Sampai saat ini, IR dan yang lainnya masih berstatus sebagai terperiksa, karena penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap PNS itu.
"Empat orang sudah diperiksa tadi malam dan sudah dipulangkan. Dua lainnya (IR dan RA) baru dilakukan pemeriksaan karena kondisi kesehatan," kata Benny.
Polisi juga masih menyelidiki terkait keterlibatan dan peran mereka masing-masing dalam kasus yang tengah diselidiki kepolisian. "Kita masih investigasi terkait dengan keterlibatan termasuk juga peranan mereka," kata dia.
Menurutnya, penangkapan IR beserta kroninya berdasarkan hasil laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana hukum di dinas tersebut.
"Ini kan ada beberapa laporan dari masyarakat kemudian kita tindak lanjuti dengan temuan itu lalu kita sinkronkan dengan di lapangan," terangnya.
Advertisement