Pawai Hari Perempuan Internasional, Suarakan Perlawanan Kekerasan Sistematis

Orasi pada aksi di Hari Perempuan Internasional yang bertemakan kesetaraan gender dan hal-hal yang dirasa kerap menindas hak perempuan bergema.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 08 Mar 2020, 15:41 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2020, 15:41 WIB
Aksi di Hari Perempuan Internasional, Jakarta, Minggu (8/3/2020)
Aksi di Hari Perempuan Internasional, Jakarta, Minggu (8/3/2020). (Liputan6.com/ Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Hari Perempuan Internasional dirayakan lewat pawai yang terpusat di Jakarta. Ratusan kelompok wanita dari beragam latar belakang, aktivis, pekerja, buruh, hingga pelajar ikut turun ke jalan dan menyuarakan desakan perlawanan terhadap kekerasan sistematis.

Pantauan pada Minggu (8/3/2020), orasi yang bertemakan kesetaraan gender dan hal-hal yang dirasa kerap menindas hak perempuan bergema.

"Lawan patriarki, lawan," ujar salah seorang orator dalam teriakannya saat melakukan long march dari Jalan MH Thamrin menuju Taman Aspirasi Monas Jakarta Pusat.

"Kami percaya bahwa kesetaraan, nirkekerasan, solidaritas, dan demokrasi adalah nilai dan prinsip yang harus ada untuk membangun kekuatan politik dan menghentikan kekerasan sitematis terhadap perempuan," ungkap Lini Zurlia, perwakilan aksi Hari Perempuan Internasional.

Lini melanjutkan, sesuai dengan catatan akhir tahun Komisi Nasional Perempuan yang dirilis tahun ini, disebut 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia yang dilaporkan pada tahun 2019. Angka ini naik 6% dari Catatan Komnas Perempuan di tahun sebelumnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tuntutan

Aksi di Hari Perempuan Internasional, Jakarta, Minggu (8/3/2020). (Liputan6.com/ Muhammad Radityo Priyasmoro)
Aksi di Hari Perempuan Internasional, Jakarta, Minggu (8/3/2020). (Liputan6.com/ Muhammad Radityo Priyasmoro)

Lini menambahkan lewat aksi ini, kelompok perempuan Indonesia juga memiliki enam tuntutan.

Pertama tuntaskan kasus kekerasan terhadap perempuan, kedua bangun sistem perlindungan komprehensif bagi perempuan. Ketiga, cabut kebijakan diskriminatif gender, keempat sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

Kelima, tolak omnibus law, RKUHP, RUU Ketahanan Keluarga dan terakirh hentikan agenda pembangunan yang berpihak pada investor.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya