Cegah Penularan Covid-19, Ma'ruf Amin Sarankan Warga Tak Mudik Lebaran

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyarankan masyarakat agar tidak bepergian jauh selama Ramadan hingga Lebaran karena Covid-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Mar 2020, 18:28 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2020, 18:28 WIB
Wapres Ma'ruf Amin Tutup Rakornas Indonesia Maju
Wapres Ma'ruf Amin memberikan pidato sekaligus menutup Rakornas Indonesia Maju antara Pemerintah Pusat dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019). Kegiatan tersebut untuk mensinergikan program-program pemerintah pusat dengan daerah. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyarankan masyarakat agar tidak bepergian jauh selama Ramadan hingga Lebaran karena Covid-19. Khususnya, pulang kapung atau mudik.

Hal tersebut demi mencegah penyebaran virus Corona ke daerah-daerah.

"Maka itu juga orang pergi mudik, menurut saya saat ini menjaga diri itu lebih dianjurkan. Silaturahim itu baik tapi menjaga diri jangan sampai berbuat sesuatu yang merugikan itu lebih baik," kata Ma'ruf Amin di kediamannya, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2020).

Ma'ruf pun mengimbau masyarakat agar memaksimalkan teknologi untuk silaturahmi jarak jauh. Dengan begitu, lanjut dia, penularan Covid-19 dapat diminimalisasi.

"Bisa lewat medsos dan Whatsapp, IG. Jadi silaturahimnya jarak jauh saja. Itu anjuran saya. Karena itu, kalau memang maksa pulang, dia harus bisa pastikan aman," ujar Ma'ruf Amin soal pencegahan penularan Covid-19.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Status Darurat Covid-19 Diperpanjang

Mengintip Ruang Isolasi Pasien Virus Corona di RSUP Persahabatan
Aktivitas tim medis saat menangani pasien dalam pengawasan (PDP) virus corona atau COVID-19 di ruang isolasi Gedung Pinere, RSUP Persahabatan, Jakarta Timur, Rabu (4/3/2020). Sebanyak 10 dari 31 pasien yang dipantau dan diawasi RSUP Persahabatan merupakan pasien rujukan. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Sebelumnya, pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memperpanjang status Keadaan Tertentu Darurat Wabah Bencana Penyakit akibat virus Corona di Indonesia.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Bencana Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo menyampaikan, perpanjangan status darurat yang semula berlaku pada 28 Januari hingga 28 Februari, kini menjadi 29 Februari hingga 29 Mei 2020.

Perpanjangan tersebut juga merujuk pada instruksi Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang memerintahkan untuk melakukan percepatan penanganan virus corona yang skala penyebarannya semakin besar.

"Jika daerah-daerah tersebut sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu yang BNPB keluarkan bisa tidak berlaku lagi. Itu strateginya," kata Agus.

Terlebih, kebijakan itu keluar demi memberikan kepastian hukum terkait regulasi dana penanggulangan bencana non alam tersebut.

"Karena kita harus bekerja, mengeluarkan anggaran, sehingga perlu payung hukum, sehingga aman semuanya untuk administrasi. Terutama untuk anggaran dana siap pakai yang ada di BNPB," kata Agus.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya