Pemerintah Akan Kembalikan Uang Jemaah Jika Haji 2020 Batal karena Wabah Corona

Menurut Menag Fachrul, sampai hari ini, tercatat sudah ada 83.337 jemaah yang melakukan pelunasan biaya haji di tengah wabah Corona.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 27 Mar 2020, 13:08 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2020, 13:08 WIB
Jemaah Jelang Puncak Ibadah Haji
Umat muslim berdoa ketika mereka mengelilingi Kakbah di Masjid al-Haram menjelang puncak pelaksanaan ibadah haji di kota suci Makkah, Arab Saudi pada Senin (5/8/2019). Ibadah haji menjadi pertemuan tahunan umat manusia terbesar di dunia. (AP Photo/Amr Nabil)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Arab Saudi masih melakukan finalisasi keputusan tentang penyelenggaraan haji 1441 H/2020 M di tengah wabah Corona. Kementerian Agama RI pun menyiapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi segala kemungkinan keputusan yang diambil Arab Saudi.

"Kita siapkan mitigasi kalau pelaksanaan ibadah haji dibatalkan oleh Pemerintah Arab Saudi," ujar Menteri Agama Fachrul Razie lewat siaran tertulisnya, Jakarta, Jumat (27/3/2020).

Menurut dia, ada hal yang terus diupayakan Kemenag di tengah wabah Corona ini. 

Pertama, terkait pengadaan layanan akomodasi, transportasi darat dan katering yang sampai saat ini terus berjalan. Meski, sesuai surat dari Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, pembayaran uang muka belum dilakukan. Demikian pula untuk penerbangan.

Kedua, terus mendorong jemaah untuk melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) di tengah wabah Corona ini. Menurut Menag Fachrul, sampai hari ini, tercatat sudah ada 83.337 jemaah yang melakukan pelunasan.

"Untuk tahap awal, pelunasan ini akan berlangsung hingga 30 April 2020. Namun, jika ternyata haji tahun ini dibatalkan, dana yang disetorkan saat pelunasan, dapat dikembalikan lagi ke jemaah," tutur Menag Fachrul.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Bimbingan Manasik Haji Ditunda

Virus COVID-19 Terus Mewabah, Arab Saudi Hentikan Sementara Umrah
Ribuan jemaah Muslim mengelilingi Kakbah selama bulan haji di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi pada 7 Agustus 2019. Pemerintah Arab Saudi pada hari Kamis, 27 Februari 2020 resmi menghentikan sementara izin umrah bagi seluruh negara, termasuk juga untuk Indonesia. (AP Photo/Amr Nabil)

Selain itu, untuk saat ini Kementerian Agama juga menunda pelaksanaan bimbingan manasik haji secara konvensional yang melibatkan kerumunan massa.

Kemenag juga tengah memfinalkan beberapa skenario pelaksanaan manasik, antara lain distribusi buku manasik ke jemaah agar bisa dijadikan bahan bacaan, memanfaatkan media televisi dan radio untuk proses pembelajaran, menggunakan sarana pembelajaran daring, atau edukasi dan sosialisasi melalui media sosial.

"Skema ini sedang difinalkan. Semoga bisa direalisasikan dalam waktu dekat ini,intinya pembekalan petugas haji yang melibatkan kerumunan juga ditiadakan, diganti dengan pembekalan daring," Menag Fahrul menandasi.

Kemeterian Agama terus mengikuti dan memantau perkembangan kebijakan Pemerintah Arab Saudi terkait penyelenggaraan haji, termasuk perkembangan pembatasan ibadah yang dilakukan Saudi di dua kota suci, Makkah dan Madinah.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya