Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengungkapkan, pemerintah tengah berupaya menyeragamkan prosedur karantina wilayah di tengah wabah Corona.
Prosedur ini bakal dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP).
Baca Juga
"Sekarang ini kami sedang menyiapkan lockdown yang dalam bahasa resmi hukum Indonesia karantina kewilayahan. Sebenarnya, lockdown itu karantina kewilayahan yang saat ini saya sedang berkumpul dengan teman-teman untuk menyiapkan semacam rancangan PP-nya karena memang harus diatur oleh PP," kata Mahfud di Jakarta, Jumat (27/3/2020).
Advertisement
Menurut dia, PP ini akan tetap mengacu pada UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dia mengatakan, Pasal 10 UU itu mengharuskan ada PP untuk pengaturannya.
"Oleh sebab itu, kita akan mengaturnya dengan PP tentu akan secepatnya. Kita kan dalam situasi darurat jadi dalam waktu tidak lama akan dikeluarkan. Waktunya kapan? Mungkin minggu depan sudah ada kepastian," kata Mahfud terkait kebijakan soal Corona.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Local Lockdown
Dia mengatakan, ada beberapa wilayah yang telah melakukan karantina kewilayahan. Namun, wilayah tersebut belum memiliki keseragaman dan payung hukum yang jelas guna menghindari hal yang tidak diinginkan.
"Karena kita tidak mungkin yang punya wilayah begitu banyak dan ada perlintasan ada satu daerah dengan daerah lain lalu dilockdown, itu tidak boleh. Jadi pemerintah sedang mengatur batas-batas dan prosedurnya serta apa yang boleh dilakukan apa yang tidak karena itu perintah UU," beber Mahfud.
"Bagi daerah yang sudah lockdown, seperti Tegal nanti akan dilihat akan disikapi. Kan nanti biasanya ada aturan peralihan biasanya. Tetapi kalau soal itu langsung ditangani oleh Menteri Dalam Negeri," pungkasnya.
Advertisement