Trenggalek Berlakukan Pembatasan Wilayah di Tengah Pandemi Covid-19

Bupati Trenggalek perintahkan dinas terkait untuk sementara membatasi akses jalan yang berbatasan langsung dengan kabupaten lain.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Mar 2020, 08:27 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2020, 08:27 WIB
Lockdown Mandiri Warga Yogya
Pemerintah melarang adanya lockdown begitu juga dengan pemerintah daerah DIY. Tapi, kesadaran warga Yogyakarta dalam pencegahan virus mulai melakukan lockdown mandiri di kampung dan desa di DIY.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur resmi memberlakukan pembatasan wilayah untuk mencegah meluasnya pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayahnya.

Pengumuman kebijakan pembatasan wilayah ini disampaikan langsung oleh Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin bersama Forkopimda Trenggalek melalui pers rilis via teleconfence di Gedung Smart Center, Trenggalek, Minggu (29/3/2020).

Dalam pers rilis tersebut, orang nomor satu di Pemerintah Kabupaten Trenggalek ini menyatakan sikap bahwa pemerintahannya di Trenggalek telah menetapkan tanggap darurat bencana wabah Covid-19.

"Pada kesempatan ini kami tetapkan status tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sesuai dengan surat ketetapan Bupati Nomor 360/422/406.029/2020 tertanggal 26 Maret 2020," ungkap Arifin seperti dikutip Antara.

Lanjut dia, penetapan tersebut merujuk keputusan Kepala BNPB Nomor 13A Tahun 2020 serta Keputusan Gubernur Nomor 188/108/KPTS/013/2020 yang menyatakan status keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 di seluruh wilayah kota dan kabupaten se-Jawa Timur.

Hal ini dipertegas dengan fakta bahwasannya terjadi lonjakan angka kasus positif di Jawa Timur, dimana di Kabupaten Trenggalek per tanggal 29 Maret 2020, jumlah orang yang datang 5.049 orang, ODR 4761 orang, ODP 303 orang, dan PDP 2 orang.

Dengan lonjakan tersebut serta mengantisipasi mudik awal yang kian banyak, Pemerintah Trenggalek akhirnya memberlakukan kebijakan pembatasan akses masuk dalam rangka untuk mengidentifikasi total orang yang masuk ke wilayah juridiksi Trenggalek.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Bupati Trenggalek segera perintahkan dinas terkait, pemerintahan kecamatan dan desa dan didukung oleh seluruh elemen masyarakat bersama TNI/POLRI, untuk sementara membatasi akses jalan yang berbatasan langsung dengan Kabupaten lain.

Pembatasan ini dilakukan dengan cara ditutup beton melintang jalan sehingga tidak ada kendaraan yang bisa masuk.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Hanya Ada 3 Akses

Pemerintah Kabupaten Trenggalek tidak membatasi wilayah secara total atau lockdown, melainkan akses masuk hanya bisa melalui 3 akses masuk yang telah ditentukan.

Akses masuk ini meliputi, jalur jalan nasional Trenggalek-Tulungagung, jalur jalan nasional Ponorogo-Trenggalek dan jalur jalan nasional Pacitan-Trenggalek.

Hal ini dimaksudkan agar semua orang yang masuk apalagi berkontak erat dengan wilayah dan negara zona merah dapat terdata secara keseluruhan (teridentifikasi total dan menyeluruh) oleh petugas gabungan.

Selain itu juga mendapatkan pelayanan kesehatan (observasi) dan dipantau pergerakannya agar disiplin melakukan isolasi atau karantina mandiri di rumah, atau tindakan kesehatan lain sesuai protokol kesehatan yang berlaku.

Selain pembatasan wilayah pria yang akrab disapa Gus Ipin ini juga menghimbau untuk mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur di rumah. "Sesuai dengan Fatwa MUI nomor 14/2020 bahwa dalam keadaan darurat, salat Jumat, dapat diganti dengan melaksanakan salat Zuhur di rumah," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya