Pandemi Corona, Jokowi Diskon Tarif Listrik Pelanggan 900 VA Selama 3 Bulan

Selain itu, Jokowi memutuskan untuk memberikan potongan harga atau diskon tarif listrik sebesar 50 persen. Diskon itu diberikan pelanggan dengan daya 900 VA.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 31 Mar 2020, 15:53 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2020, 15:53 WIB
Jokowi Pastikan RS Darurat Siap Beroperasi
Presiden Joko Widodo mengenakan masker saat meninjau ruang perawatan Rumah Sakit Darurat Penanganan Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). Jokowi memastikan bahwa rumah sakit darurat ini siap digunakan untuk karantina dan perawatan pasien Covid-19. (Kompas/Heru Sri Kumoro/Pool)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan sejumlah stimulus ekonomi bagi masyarakat yang terdampak virus corona (Covid-19). Salah satunya, Jokowi menggratiskan pembayaran tarif listrik untuk 24 juta warga tak mampu.

"Untuk pelanggan listrik 450 VA, jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan akan digratiskan selama 3 bulan ke depan, April, Mei, dan Juni," ujar Jokowi dalam video conference, Senin (31/3/2020).

Selain itu, dia memutuskan untuk memberikan potongan harga atau diskon tarif listrik sebesar 50 persen. Diskon itu diberikan pelanggan dengan daya 900 VA.

"Sedangkan untuk pelanggan 900 VA, jumlahnya sekitar 7 juta pelanggan akan didiskon 50 persen untuk bulan April, Mei, dan Juni," jelas Jokowi.

Kemudian, pemerintah juga menambah jumlah penerima bantuan sosial Progran Keluarga Harapan (PKH) dari 9,2 juta orang menjadi 10 juta. Jokowi menjelaskan ibu hamil akan diberikan bantuan dari 2,4 juta menjadi 3 juta per tahun.

"Komponen anak usia dini Rp 3 juta per tahun, komponen disabilitas Rp 2,4 juta per tahun. Kebijakan efektif mulai April 2020," ucap Jokowi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Pembatasan Sosial Berskala Besar

Jokowi Pastikan RS Darurat Siap Beroperasi
Presiden Joko Widodo (kiri) melihat peralatan medis di ruang IGD saat meninjau Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). Jokowi memastikan Rumah Sakit Darurat siap digunakan untuk menangani 3.000 pasien. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool)

Pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat di tengah wabah Covid-19 karena virus Corona. Pemerintah menilai penyakit ini merupakan penyakit yang dengan faktor risiko tinggi.

"Oleh karenanya, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat. Untuk mengatasi dampak wabah tersebut saya telah memutuskan dalam rapat kabinet, opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," kata Jokowi, Jakarta, Selasa (31/3/2020).

Menurut dia, sesuai UU, PSBB Corona ditetapkan Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah.

"Dasar hukumnya, UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pemerintah juga sudah menerbitkan PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Kepres Kedaruratan Kesehatan," kata Jokowi.

 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya