Cegah Covid-19, Pemkab Bogor Larang Warga Luar Menginap di Vila Puncak

Upaya Pemkab Bogor adalah melarang warga dari luar Puncak menginap di vila, meskipun tempat singgah tersebut milik mereka.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 04 Apr 2020, 18:06 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2020, 18:06 WIB
puncak
Bupati Bogor Ade Yasin sedang memberikan sosialisasi dan imbauan kepada pengendara yang mengarah ke Puncak untuk tidak menginap di vila. Sosialisasi dilakukan di Simpang Gadog, Bogor, Sabtu (4/4/2020). (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Bogor - Pemerintah Kabupaten Bogor mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk percepatan penanganan Covid-19.

Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, penerapan PP No 21 Tahun 2020 ini dalam rangka mengikuti anjuran dari pemerintah pusat, terkait pembatasan sosial berskala besar. Harapannya, penanganan penyebaran Covid-19 di Indonesia, khususnya di Kabupaten Bogor bisa segera diselesaikan.

Menurutnya, upaya yang tengah dilakukan Pemkab Bogor adalah melarang warga dari luar Puncak menginap di vila, meskipun tempat singgah tersebut milik mereka.

"Hotel sudah ditutup. Yang perlu kita waspadai orang-orang yang eksodus dari Jakarta, punya vila di sana. Karena kita tidak tahu orang itu bawa virus atau tidak," kata Ade Yasin usai memimpin sosialisasi di Simpang Gadog, Bogor, Sabtu (4/4/2020).

Supaya larangan menginap di vila lebih efektif, pihaknya sudah menginstruksikan kepada aparatur kecamatan dan desa memberlakukan karantina wilayah parsial (KWP).

Penutupan sebuah lokasi dari skala RT hingga desa, kata dia, berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Bogor terutama daerah yang dianggap jadi sumber sebaran corona.

"Masyarakat sudah menyekat di masing-masing wilayah menuju vila. Tim di wilayah ini juga sudah mengedukasi masyarakat ketika ada tamu yang datang harus lapor dan dipantau," kata dia.

Kalaupun sudah ada yang terlanjur menginap di vila, mereka tidak seharusnya berinteraksi dengan masyarakat sekitar dan harus mengisolasi diri selama 14 hari.

"Karena ketika ada orang datang bukan warga sini, hanya untuk tinggal atau nginep di sini, ya ini statusnya juga ODP, artinya harus dipantau warga," terang Ade.

Ia juga meminta kepada Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi (UNHCR) agar ikut andil memberikan sosialisasi kepada para imigran yang tinggal di penampungan untuk sementara waktu tidak keluar rumah.

"Imigran di Puncak kan di bawah pengawasan UNHCR, ya kita imbau tidak keluar rumah dan stay at home sesuai dengan anjuran pemerintah," ucap Ade.

Sejauh ini, Ade mengaku kawasan Puncak masih banyak dikunjungi orang dari daerah Jakarta dan sekitarnya. Namun kepadatan tidak seramai sebelum pandemi Covid-19 melanda Indonesia.

"Saya berharap dengan adanya operasi begini minimal dapat mengurangi orang yang datang ke Puncak," kata Ade.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Penyemprotan Cairan Disinfektan

Sabtu pagi, Satgas penanganan Covid-19 di Kabupaten Bogor, melakukan penyemprotan cairan disinfektan terhadap kendaraan yang mengarah Puncak.

Penyemprotan oleh dua petugas berpakaian alat pelindung diri (APD) warna oranye ini sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 melalui barang seperti kendaraan.

Tak hanya itu, para pengendara juga diberikan sosialisasi terkait penerapan karantina wilayah parsial (KWP) dalam rangka memutus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor khususnya kawasan Puncak.

Para pengendara yang hendak berkunjung ke Puncak diimbau untuk tidak menginap di vila maupun tempat singgah. Kemudian mereka diberikan masker, hand sanitizer hingga cek suhu tubuh.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya