Anies Tegaskan Sanksi Pelanggar Aturan PSBB Corona Covid-19

Menurut Anies, pidana yang dikenakan pun bervariasi mulai dari ringan hingga jika tidak kapok dapat dikenakan sanksi berat.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 10 Apr 2020, 06:38 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2020, 22:50 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan  update informasi perlembangan penanganan covid-19 di Jakarta. (Ist)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan update informasi perlembangan penanganan covid-19 di Jakarta. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota mulai berlaku pada Jumat, 10 April 2020 pukul 00.00 WIB. Ada sanksi menanti jika masyarakat abai dengan aturan tersebut.

Menurut Anies, di dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 yang baru diteken terkait PSBB, mengatur agar seluruh warga Jakarta mengisolasi diri di rumah 14 hari ke depan dan mengurangi kegiatan di luar.

"Terkait dengan sanksi, dalam hal ini sesuai ketentuan yang ada bahwa dalam Pasal 27 pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangaan, termasuk sanksi pidana," tutur Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/4/2020).

Menurut Anies, pidana yang dikenakan pun bervariasi mulai dari ringan hingga jika tidak kapok dapat dikenakan sanksi berat. Hanya saja, dia tidak menjelaskan bentuk pidana atas pasal tersebut.

"Prosesnya nanti kita kerjakan bersama-sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh ketentuan ini dilaksanakan," jelas dia.

 

Jakarta Bisa

Anies juga merujuk Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Terkait Karantina Kesehatan di mana pelanggar terancam pidana kurungan penjara maksimal 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

"Jakarta yang pertama kali yang melaksanakan PSBB. Sementara masalah Covid ini sudah dialami di 33 provinsi. Kita harus tunjukan di Jakarta kita bisa disiplin," Anies menandaskan.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya