Liputan6.com, Jakarta Ikatan Guru Indonesia atau IGI mengapresiasi kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang telah membolehkan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk keperluan kuota siswa dan guru dalam memfasilitasi pembelajaran jarak jauh.
"Menyampaikan apresiasi yang begitu tinggi kepada kementerian pendidikan dan kebudayaan yang telah membolehkan penggunaan dana BOS bukan hanya untuk guru tapi juga untuk siswa," kata Ketua Umum IGI, Muhammad Ramli Rahim kepada Liputan6.com, Jumat (10/4/2020).
Dia mengungkapkan, bahwa proses pembelajaran lewat media daring ini sudah berjalan selama tiga minggu. Namun, karena keterbatasan paket kuota data, memasuki minggu keempat, satu per satu para guru dan siswa mulai mengundurkan diri.Â
Advertisement
"Solusi Mendikbud Nadiem Makarim ini seolah menjadi oase di tengah padang pasir seiring dengan bertumbangannya satu per satu guru-guru kita yang tengah menjalankan proses kelas maya," tutur Ramli.
Meski demikian, menurutnya masih dibutuhkan sebuah peraturan tertulis yang dikeluarkan oleh Mendikbud, yaitu bisa berupa Permendikbud tentang perubahan petunjuk teknis (Juknis) BOS atau aturan lain.
"Inspektorat di daerah tidak bisa menerima jika hanya sekedar omongan atau bincang-bincang seperti itu, karena tidak bisa menjadi acuan. Harus segera di buat produk hukum tertulis," jelas dia.
Menurutnya, seorang kepala sekolah tidak akan berani membuat kebijakan tanpa dasar hukum tertulis dari kementerian. Untuk itu ia menekankan agar Kemendikbud segera membuat acuan tersebut.
Sementara, terkait pembelajaran melalui televisi, IGI menilai hal ini bisa menjadi solusi untuk daerah tertinggal dan belum mendapatkan jaringan internet untuk bisa melakukan pembelajaran jarak jauh.
"Karena bagaimanapun dengan 12 jenjang dan begitu banyak mata pelajaran tentu saja televisi tidak efektif untuk diandalkan. Meskipun demikian upaya ini tetap patut kita apresiasi," pungkasnya.
Â
Â
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dana BOS Boleh Digunakan
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS bisa dipergunakan oleh sekolah untuk membeli kuota data internet bagi para guru dan siswanya.
"Dana BOS boleh digunakan, dana BOS kita adaptasi selama masa krisis ini untuk digunakan membeli kuota pada para guru dan juga siswa. Jadi diperbolehkan dana BOS untuk menambah subsidi kuota siswa," kata Mendikbud Nadiem dalam konferensi pers daring, Kamis, 9 April 2020.Â
Mendikbud mengatakan, saat ini pihaknya belum melakukan kerjasama dengan aplikasi video konferensi guna melakukan pembelajaran daring. Namun, dengan paltform lain seperti Ruang Guru dan lainnya pihaknya telah meneken kerjasama.
"Karena memang susah membedakan antara akun untuk pembelajaran dan untuk masyarakat secara general. Jadinya itu tahap kedua bagi kita untuk melihat apa aja video conferencing yang digunakan agar kita bisa mendapatkan bit rate terbaik dari Telco," paparnya.
Advertisement