Liputan6.com, Jakarta - DKI Jakarta telah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimulai Jumat ini. Total ada 1.000 personel dikerahkan Kodam Jaya untuk mengawasi penerapan PSBB.
"1.000 personel. Itu di luar Babinsa yang ada di Koramil dan Kodim di bawah Kodam Jaya. Dari satuan Batalyon/Satpur, Banpur, Banmin yang ada di Kodam Jaya semua terlibat," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Czi Zulhadrie S Mara, saat dikonfirmasi, Jumat (10/4/2020).
Baca Juga
Dia menuturkan, semuanya melakukan patroli dalam rangka PSBB guna mengawasi kepatuhan warga.
Advertisement
"Setiap hari anggota juga patroli, terutama malam hari untuk mengimbau masyarakat yang masih sering berkumpul untuk kembali ke rumah," ungkap Zulhadrie.
Menurut dia, dari Koramil setiap Kodim dengan Babinkamtibmas selalu turun memberikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat. Partisipasi ini akan terus digelar hingga pandemi berlalu
"Sampai Covid-19 mereda," pungkasnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
DKI Berlakukan PSBB
Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan PSBB secara resmi mulai Jumat ini pukul 00.00 WIB dengan dasar hukum Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020. Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Adapun yang dibatasi selama PSBB adalah sekolah dan tempat kerja diliburkan kecuali delapan sektor dan semua tempat ibadah ditutup. Semua fasilitas umum pemerintah dan swasta ditutup, transportasi umum dibatasi jam operasional dari jam 06.00 sampai 18.00 WIB termasuk jumlah penumpang per moda.
PSBB bertujuan untuk memutus rantai penyebaran virus corona jenis baru (Covid-19) yang grafik kasusnya meningkat setiap harinya. DKI Jakarta menjadi episentrum Covid-19 di Indonesia dilihat dari banyaknya jumlah kasus.
Â
Advertisement