Liputan6.com, Bogor - Pemerintah Kota Bogor melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai pekan depan. PSBB Kota Bogor akan berlangsung selama dua minggu.
Rencana ini menyusul disetujuinya pengajuan PSBB 5 wilayah di Jawa Barat oleh Menteri Kesehatan RI, Sabtu (11/4/2020).
Kota Bogor merupakan satu dari empat kota dan kabupaten di Provinsi Jawa Barat yang diizinkan untuk melakukan PSBB karena peningkatan dan penyebaran Corona Covid-19 yang signifikan di daerah itu.
Advertisement
Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim menyebutkan, penerapan PSBB direncanakan dimulai Rabu 15 April 2020. PSBB Bogor akan diberlakukan selama 14 hari.
"Setelah mendapat kabar itu, saya langsung koordinasi dengan Wali Kota Depok dan Bekasi lalu disepakati sama-sama menerapkan antara di hari Rabu atau Kamis. Kabupaten Bogor belum ada respon," kata Dedie.
Menurut dia, pemerintah daerah harus membuat regulasi berupa perwali dan surat keputusan (SK) wali kota untuk mengatur detail PSBB.
Perwali tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 dan Peraturan Kemenkes Nomor 9 tahun 2020.
"Untuk SK wali kota itu terkait data penerima bantuan sosial bagi warga terdampak Covid-19 dan SK terkait implementasi PSBB," ujar Dedie.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Butuh Sosialisasi
Selain menyiapkan regulasi, perlu dilakukan simulasi, penyesuaian serta sosialisasi kepada masyarakat di Kota Bogor terkait penerapan pembatasan kegiatan tertentu bagi penduduk dalam satu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19.
Saat PSBB berlaku di Kota Bogor, ada sejumlah bidang usaha komersial dan swasta yang tetap diizinkan beroperasi secara terbatas. Antara lain, toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting, yang mencakup makanan, obat-obatan, peralatan medis.
Termasuk warung makan/rumah makan/restoran, serta barang penting yang mencakup benih, bibit ternak, pupuk, pestisida, obat dan vaksin untuk ternak, pakan ternak, BBM, gas LPG, triplek, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan.
Selanjutnya, bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran, dan ATM, termasuk vendor pengisian ATM dan vendor IT untuk operasi perbankan, call center perbankan dan operasi ATM.
Kemudian, media cetak dan elektronik, telekomunikasi, layanan internet, penyiaran dan layanan kabel.
Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.
Advertisement