Liputan6.com, Jakarta - Humas PT Mass Rapid Transit (MRT) Muhammad Kamaludin mengatakan, penumpang wajib memakai masker mulai hari ini. Pihaknya akan menindak tegas terhadap penumpang yang melanggar.
"Enggak boleh, kami sudah sosiliasiasi sejak tanggal 6. Jadi dari tanggal 6 sudah diingatkan, dan hari ini sudah tegas sekali memang nggak pakai masker, nggak boleh masuk stasiun. Di pintu masuk sudah kami larang," kata Kamaluddin saat dihubungi merdeka.com, Minggu (12/4/2020).
Dia menyebut, PT MRT telah memasang seluruh pengumuman berdasarkan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 tahun 2020 tentang Penggunaan Masker untuk Mencegah Penularan Coronavirus Disease (Covid-19), sebelum peraturan itu efektif hari ini. Sehingga, diharapkan penumpang taat akan aturan itu guna memerangi pandemi virus Corona atau Covid-19.
Advertisement
"Ada posternya, ada SOP sudah jelas, di staf kami mulai tegas. Kemudian di medsos, di website semua sudah jelas. Nggak bisa (harus pakai masker), sesuai dengan aturan kan sudah jelas sekali sekarang. Selain surat edaran soal penegakan kan juga ada Pergub 33 sama, sudah jelas sekali itu," bebernya.
Kamaluddin mengatakan, pihaknya mempertebal anggota yang berjaga untuk menerapkan aturan wajib memakai masker.
"(Anggota di luar stasiun) Biasanya 4 jadi 8 ya. Tapi di dalam kita kurangi, karena penumpang sudah sedikit kalau sudah masuk penjagaan nggak ketat. Yang penting sebenarnya di luar," pungkas dia.
Â
Â
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pengguna KRL Wajib Pakai Masker Mulai Hari Ini 12 April 2020
PT Kereta Commuter Indonesia mewajibkan kepada setiap penumpang kereta commuter untuk mengenakan masker mulai hari ini, Minggu (12/4/2020). Penumpang tidak dibolehkan naik, bila tidak menggunakan masker.
"#RekanCommuters Kami mohon kerjasamanya guna upaya untuk pencegahan Virus Corona. Mulai tanggal 12 April 2020, seluruh pengguna wajib menggunakan masker di Area Stasiun maupun di KRL dan selalu jaga jarak antar pengguna," tulis akun Twitter resmi KCI, @CommuterLine, Minggu (12/4/2020).
PT KCI mulai mewajibkan pengguna kereta rel listrik (KRL) untuk memakai masker penutup mulut. Aturan ini merujuk seruan Gubernur DKI Nomor 9 Tahun 2020 tentang penggunaan masker di tempat umum.
"Sesuai dengan seruan Gubernur DKI Jakarta, PT KCI mengajak seluruh pengguna jasa KRL untuk menggunakan masker saat berada di lingkungan stasiun maupun di dalam KRL. Hal ini merupakan salah satu upaya menjaga kesehatan bersama dan mencegah penularan virus corona," kata Manager External Relations PT KCI Adli Hakim dalam keterangan tertulisnya, Minggu 5 April 2020.
PT KCI melakukan sosialisasi kepada penumpang di lingkungan stasiun dan kereta untuk menggunakan masker kain pada Senin 6 April 2020 sampai 11 April 2020.
"Penggunaan masker untuk naik KRL ini akan diwajibkan untuk seluruh pengguna KRL mulai 12 April 2020. Menjelang tanggal tersebut, para petugas di stasiun dan KRL akan senantiasa mengingatkan pengguna mengenai pentingnya menggunakan masker," kata Adli.
Â
Â
Reporter: Ronald Chaniago
Sumber: Merdeka
Â
Advertisement