Pemkot Bogor Akan Sekat 6 Titik Ini Selama Penerapan PSBB Corona

PSBB terkait virus corona di Kota Bogor akan berlaku mulai Rabu 15 April 2020 mendatang.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Apr 2020, 07:48 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2020, 07:48 WIB
Polresta Bogor Kerahkan Water Canon Semprotkan Disinfektan
Polresta Bogor mengerahkan mobil water cannon untuk melakukan penyemprotan disinfektan di kawasan Tugu Kujang, Bogor, Selasa (31/3/2020). Penyemprotan disinfektan secara menyeluruh di wilayah Kota Bogor itu guna mencegah memutus rantai penyebaran virus corona. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat akan melakukan penyekatan lalu lintas di enam titik selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait virus corona Covid-19. Penerapan PSBB dimulai pada Rabu 15 April mendatang.

Enam titik penyekatan atau check point itu berada di perbatasan wilayah dengan Kabupaten Bogor, termasuk akses keluar masuk Jalan Tol Jagorawi.

Keenam titik tersebut yakni Simpang Pomad (Jalan Raya Jakarta-Bogor), Exit Tol Jagorawi (Baranangsiang), Exit Tol Jagorawi (Ciawi), Simpang Yasmin (Jalan Sholeh Iskandar), dan Bubulak.

"Selain itu, ada penyekatan di seputaran Istana Bogor, seperti di pintu satu, dua dan tiga. Akan dijaga oleh beberapa personel," kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, Minggu (12/4/2020).

Sementara titik-titik lalu lintas antarwilayah terutama jalur antarkota, sesuai kesepakatan para kepala daerah akan terus dimaksimalkan pengurangan mobilitas warga.

"Khususnya yang tidak berkepentingan dan tidak terkait dengan hal-hal yang dikecualikan seperti bidang medis, logistik, telekomunikasi, kebutuhan pokok, distribusi barang, dan industri strategis," tegasnya.

Dedie juga mengaku sedang menyiapkan peraturan wali kota (perwali) dan SK Wali Kota, sebagai landasan teknis, pendistribusian jaring pengaman sosial di Kota Bogor.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Manfaatkan Layanan Online

Ojol Dilarang Angkut Penumpang Selama PSBB di Jakarta
Driver ojek online berbincang di kawasan Jakarta, Jumat (10/4/2020). Peraturan Gubernur DKI Jakarta dalam pelaksanaan PSBB mengatur angkutan roda dua seperti ojek online maupun ojek konvensional dilarang membawa penumpang. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Dua hari ke depan, Dedie meminta seluruh pihak mempersiapkan diri jelang PSBB, seperti restoran untuk menyiapkan layanan pesan antar, dengan memanfaatkan ojek daring.

"Demikian pula dengan sistem belanja, yang sebelumnya di pasar, kita tekan semaksimal mungkin dilakukan secara online atau kolektif," kata Dedie.

Sementara jam operasional angkutan umum pun dibatasi. Mulai pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB dan jumlah penumpang 50 persen dari kapasitas maksimal, serta dilengkapi masker.

 

Reporter: Rasyid Ali

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya