Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat akan melakukan penyekatan lalu lintas di enam titik selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait virus corona Covid-19. Penerapan PSBB dimulai pada Rabu 15 April mendatang.
Enam titik penyekatan atau check point itu berada di perbatasan wilayah dengan Kabupaten Bogor, termasuk akses keluar masuk Jalan Tol Jagorawi.
Baca Juga
Keenam titik tersebut yakni Simpang Pomad (Jalan Raya Jakarta-Bogor), Exit Tol Jagorawi (Baranangsiang), Exit Tol Jagorawi (Ciawi), Simpang Yasmin (Jalan Sholeh Iskandar), dan Bubulak.
Advertisement
"Selain itu, ada penyekatan di seputaran Istana Bogor, seperti di pintu satu, dua dan tiga. Akan dijaga oleh beberapa personel," kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, Minggu (12/4/2020).
Sementara titik-titik lalu lintas antarwilayah terutama jalur antarkota, sesuai kesepakatan para kepala daerah akan terus dimaksimalkan pengurangan mobilitas warga.
"Khususnya yang tidak berkepentingan dan tidak terkait dengan hal-hal yang dikecualikan seperti bidang medis, logistik, telekomunikasi, kebutuhan pokok, distribusi barang, dan industri strategis," tegasnya.
Dedie juga mengaku sedang menyiapkan peraturan wali kota (perwali) dan SK Wali Kota, sebagai landasan teknis, pendistribusian jaring pengaman sosial di Kota Bogor.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Manfaatkan Layanan Online
Dua hari ke depan, Dedie meminta seluruh pihak mempersiapkan diri jelang PSBB, seperti restoran untuk menyiapkan layanan pesan antar, dengan memanfaatkan ojek daring.
"Demikian pula dengan sistem belanja, yang sebelumnya di pasar, kita tekan semaksimal mungkin dilakukan secara online atau kolektif," kata Dedie.
Sementara jam operasional angkutan umum pun dibatasi. Mulai pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB dan jumlah penumpang 50 persen dari kapasitas maksimal, serta dilengkapi masker.
Reporter: Rasyid Ali
Sumber: Merdeka.com
Advertisement