PSBB di Bogor, Bekasi, Depok Mulai Diterapkan Rabu 15 April 2020

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan PSBB di lima wilayah yaitu Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Depok.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 12 Apr 2020, 16:28 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2020, 15:57 WIB
Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di lima wilayah yaitu Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Depok. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengumumkan PSBB efektif diterapkan pada 15 April 2020.

Keputusan ini diambil setelah Gubernur rapat bersama bersama forum komunikasi pimpinan daerah Provinsi Jabar dengan 5 kepala daerah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Depok usai Menteri Kesehatan mengirimkan surat persetujuan PSBB di 5 wilayah tersebut.

"Kami menetapkan bahwa PSBB akan dimulai pada Rabu dini hari 15 April 2020 selama 14 hari ke depan. Setelah 14 hari nanti kami evaluasi apakah diteruskan atau dikurangi intensitasnya," kata Ridwan Kamil saat konferensi pers, Minggu (12/4/2020).

Dia mengatakan, salah satu kegiatan yang akan dilakukan sepanjang PSBB yakni tes masif untuk melacak penyebaran Covid-19. "Kami sudah berkomitmen selama PSBB 14 hari ini tes masif sebagai metode pelacakan penyebaran virus akan kami maksimalkan," terangnya.

"Per hari ini sudah 70.000 tes masif dilakukan di Jawa Barat, dan akan kami teruskan sampai 100.000 dan seterusnya sampai target 300.000," kata dia.

Ridwan Kamil menjelaskan, dari 5 wilayah yang disetujui PSBB, ada dua kabupaten yaitu Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi. Oleh karena itu, penanganan PSBB tidak bisa dilakukan seperti di DKI Jakarta lantaran kabupaten memiliki desa.

"Karena itu, Kabupten Bogor dan Kabupaten Bekasi memutuskan PSBB terbagi 2. Di zona merah, kecamatan kecamatan tertentu PSBB maksimal, di non zona merah PSBBnya akan menyesuaikan antara minimal sampai kelas menengah," jelas dia.

Ridwan Kamil mengatakan, PSBB secara maksimal akan dilakukan di Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kota Bogor

Dia menjelaskan, PSBB maksimal salah satunya memulai menutup akses ke wilayah sekitar mulai hari Rabu, kemudian membatasi kegiatan perkantoran, kegiatan komersial, kegiatan kebudayaan, dan kegiatan keagamaan.

 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kota Bekasi Bersiap Terapkan PSBB

Jalan Siliwangi yang menghubungkan Kota Bekasi dan Kabupaten Bogor mulai sepi menyusul akan diberlakukannya SPBB. (Foto: Liputan6.com/Bam Sinulingga)
Jalan Siliwangi yang menghubungkan Kota Bekasi dan Kabupaten Bogor mulai sepi menyusul akan diberlakukannya SPBB. (Foto: Liputan6.com/Bam Sinulingga)

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, bersiap melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), menyusul dikeluarkannya persetujuan dari Menteri Kesehatan. Pemberlakuan PSBB diharapkan dapat mempercepat pemutusan rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19.

"Kita lewat camat, lurah dan RW siaga terus, dilakukan sosialisasi, sehingga pada saatnya kita siap," kata Ketua Gugus Tugas Satgas Covid-19 Kota Bekasi, Tri Adhianto, saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (12/4/2020).

Wakil Wali Kota Bekasi itu mengatakan, PSBB yang diterapkan di Kota Bekasi kemungkinan tidak jauh berbeda dengan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta, yang sudah lebih dulu memberlakukan upaya ini.

"Kurang lebih sama dengan yang akan dilakukan DKI sebagai epicentrumnya," ujar Tri.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Enung Nurcholis, mengatakan belum mengetahui kapan PSBB mulai diberlakukan di kota Patriot tersebut. Namun ada beberapa titik perbatasan yang nantinya akan dibatasi selama pemberlakukan PSBB.

"Seperti perbatasan Setu, Burangkeng, Sumur Batu, Cimuning, Pondok Kopi, Bintara. Jalan Raya Narogong perbatasan Bogor-Bekasi," paparnya.

Menurut Enung, pemberlakuan PSBB nantinya juga akan berdampak pada pembatasan jumlah penumpang angkutan umum yang masih diperbolehkan beroperasi.

"Ada pembatasan jumlah penumpang di dalam angkutan umum, 50 persen dari kursi yang ada. Untuk ojek online tidak boleh mengangkut penumpang, kecuali pesanan makanan. Mangkal masih boleh asal jangan bergerombol," jelas dia.

Meski demikian, lanjut Enung, kendaraan yang mengangkut kebutuhan logistik dan alat-alat kesehatan, akan terus beroperasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Angkutan hanya untuk sembako, BBM dan alat-alat kesehatan yang kaitan dengan kebutuhan hidup sehari-hari," kata Enung.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya