Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta untuk segera mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan. Langkah ini menjadi penting lantaran dinilai mampu mencegah terjadinya aksi kerusuhan seperti yang terjadi di Lapas Tuminting, Manado, Sabtu (11/4/2020) kemarin.
Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansyah meminta para anggota DPR harus bergerak cepat. Jangan sampai karena terkendalanya pengesahan UU Pemasyarakatan, malah akan membuat kerusuhan melebar.
Baca Juga
"Kerusuhan itu muncul karena kecemburuan napi narkoba, munculah peristiwa di Lapas Tuminting," katanya, Senin (13/4/2020).
Advertisement
Pengesahan UU Pemasyarakatan bukan hanya sekedar untuk mengatasi hal-hal yg mendesak seperti wabah Corona, tapi juga menjadi upaya untuk pembenahan sistim pengelolaan lapas, untuk payung hukum, perangkat, dan teknologi.
"Apalagi sekarang masalah teknologi belum diperbaharui, sistem informasi juga harus diperbaharui," ungkapnya.
Dia menambahkan, penting juga untuk mengedepankan bahwa paradigma lapas dilihat sebagai lembaga pembinaan, bukan lembaga penyiksaan terhadap para warga binaan. Sebab negara bertanggung jawab melindungi hak asasi warganya.
"Dan sekarang Undang-Undang Pemasyarakatan tinggal dilanjutkan pembahasannya untuk pengesahan," tuturnya.
Trubus juga mengapresiasi langkah Menkumham Yassona yang telah mengambil kebijakan terkait antisipasi wabah Covid-19 di lapas. Dan saat ini, kata dia, Menkumham hanya perlu fokus pada penataan sistem pengelolaan lapas sebagai Lembaga Pembinaan, dan hal ini perlu payung hukum melalui pengesahan UU Pemasyarakatan.
"Sehingga nantinya bisa mengantisipasi terjadinya konflik seperti yang terjadi selama ini, dan pemanfaatan keuangan negara secara efektif," terangnya.
<p><strong>**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan <a href="/donasi/177995/sembuhdaricorona" target="_blank" rel="nofollow">klik tautan ini</a>.</strong></p>
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Penyebab Rusuh di Lapas Tuminting
Kabiro Humas, Hukum, dan Kerjasama Kementerian Hukum dan HAM Bambang Wiyono menyebut, ricuh yang terjadi di Lapas Tuminting, Manado, Sulawesi Utara pada, Sabtu 11 April 2020 dipicu rasa ketidakadilan yang dirasakan narapidana kasus narkoba.
Menurut Bambang, para warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus narkoba di Lapas Tuminting juga ingin dibebaskan seperti narapidana lainnya karena pandemi virus Corona atau Covid-19.
"Para warga binaan narkoba merasa dianaktirikan, sehingga meminta disamakan dengan warga binaan tindak pidana umum lainnya," ujar Bambang dalam keterangannya, Minggu (12/4/2020).
Pembebasan narapidana lantaran Covid-19 tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2020.
Bambang juga menyebut, alasan ricuh lainnya lantaran ada salah satu narapidana yang tak diizinkan melayat orangtuanya yang meninggal. Tak diizinkannta narapidana tersebut tak lain karena virus Corona.
Bambang menegaskan, tidak ada warga binaan di Lapas Tuminting yang melarikan diri saat peristiwa tersebut terjadi. Aparat keamanan hingga kini masih menjaga di sekitar kawasan Lapas.
"Informasi sementara, tidak ada warga binaan yang melarikan diri. Aparat keamanan siaga diluar lapas dalam rangka mengantisipasi terhadap hal-hal yang tidak diinginkan," ucap Bambang.
Advertisement