Masuk Indonesia Lewat Jalur Tikus, 47 TKI dari Malaysia Diamankan

Dari pendataan kesehatan awal, tidak ada TKI yang bergejala Covid-19. Rata-rata suhu tubuh 35 derajat Celsius.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 15 Apr 2020, 13:51 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2020, 13:41 WIB
47 TKI asal Malaysia Diamankan Bakamla
47 TKI sudah diamankan sementara di Pangkalan Armada Zona Maritim Barat Bakamla di Batam. Melalui hasil pendataan diketahui sebagian besar TKI berasal dari Lombok NTB, sebagian kecil berasal dari Aceh dan Cilacap. (Foto:Bakamla RI)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia (RI) mengamankan 47 tenaga kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia yang mencoba masuk ke Indonesia secara tidak resmi melalui pelabuhan tikus di Perairan Nongsa, Teluk Mata Ikan, Batam, Kepulauan Riau.

Mereka diamankan Rabu dini hari tadi sekitar pukul 02.00 WIB. Untuk sementara ini ke-47 TKI ditempatkan di Pangkalan Armada Zona Maritim Barat Bakamla, Batam.

"Dini hari tadi Bakamla mengamankan 47 TKI yang mencoba masuk lewat jalur ilegal," ujar Kepala Bakamla RI Laksamana Madya TNI Aan Kurnia lewat siaran pers yang diterima Liputan6.com, Rabu (15/4/2020).

Dari hasil pemeriksaan diketahui, sebagian besar TKI berasal dari Lombok, Nusa Tenggaa Barat (NTB), sebagian lagi dari Aceh dan Cilacap.

Petugas juga telah mengecek kondisi kesehatan mereka, dan hasilnya dalam keadaan baik.

"Dari pendataan kesehatan awal, tidak ada TKI yang bergejala (Covid-19), rata-rata suhu tubuh 35 derajat Celsius," jelas Laksdya Kurnia.

 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Karantina Jika Terindikasi ODP

47 TKI asal Malaysia Diamankan Bakamla
47 TKI sudah diamankan sementara di Pangkalan Armada Zona Maritim Barat Bakamla di Batam. Melalui hasil pendataan diketahui sebagian besar TKI berasal dari Lombok NTB, sebagian kecil berasal dari Aceh dan Cilacap. (Foto:Bakamla RI)

Guna pemeriksaan lebih lanjut, para TKI akan diserahkan ke petugas kesehatan dan karantina daerah sesuai dengan protokol yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Bila ada yang terindikasi sebagai orang dalam pemantauan (ODP) maka akan dilaksanakan karantina selama 14 hari sebelum dipulangkan ke daerah masing-masing," jelas dia.

Menurutnya hal itu sesuai dengan antisipasi dari pemerintah Indonesia yang juga bekerja sama dengan Pemerintah Malaysia dalam mengantisipasi kembalinya para TKI ke kampung halamannya masing-masing. 

"Ini memutus rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia yang juga berdampak pada pengurangan jumlah sebaran Covid-19 di seluruh dunia," ujarnya. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya