Jika Haji 2020 Batal, Bagaimana Nasib Setoran yang Sudah Lunas?

Kementerian Agama sudah menyusun skenario terkait pelaksanaan ibadah Haji 2020 ditengah pademi Corona Covid-19.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 17 Apr 2020, 10:26 WIB
Diterbitkan 17 Apr 2020, 10:15 WIB
Jemaah Haji Indonesia yang akan menjalani Safari Wukuf. Husni Anggoro/MCH
Jemaah Haji Indonesia yang akan menjalani Safari Wukuf. Husni Anggoro/MCH

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agama sudah menyusun skenario terkait pelaksanaan ibadah Haji 2020 ditengah pademi Corona Covid-19. Ada tiga skenario yang telah disusun bersama Komisi VIII DPR, yaitu jika haji terus berjalan sebagaimana biasa, berjalan dengan pembatasan kuota, atau batal.

Diketahui hingga saat ini terdapat 79,31 persen calon jemaah haji reguler dan 69,13 persen jemaah haji khusus yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar mengaku sudah menyiapkan skenario pengembalian dana pelunasan jemaah jika haji dibatalkan. Dia menegaskan yang dikembalikan hanyalah biaya pelunasan.

"Yang dikembalikan hanyalah biaya pelunasannya, bukan dana setoran awalnya. Kecuali kalau jemaah yang bersangkutan berniat membatalkan rencananya beribadah haji," kata Nizar dalam pesan singkat, Jumat (17/4/2020).

Nizar juga menjelaskan terkait haji reguler terdapat dua opsi yang sudah disiapkan. Pertama, dana dikembalikan kepada jemaah yang mengajukan. Yaitu dengan cara, jemaah datang ke Kankemenag Kabupaten/Kota untuk mengajukan pengembalian biaya pelunasan.

Kankemenag akan melakukan input data pengajuan ke Siskohat. Selanjutnya, Subdit Pendaftaran verifikasi pengajuan dan menyetujui pengembalian biaya pelunasan. Lalu, kata Nizar, Dirjen PHU mengajukan ke BPKH daftar jemaah yang meminta pengembalian. BPKH melakukan pengembalian dana ke rekening jemaah.

"Status di Siskohat bagi jemaah yang mengajukan pengembalian menjadi belum lunas. Tahun depan, harus kembali melunasi setelah Bipih ditetapkan," ungkap Nizar.

"Bagi jemaah yang tidak menarik biaya pelunasannya, tercatat di Siskohat sebagai jemaah lunas tunda. Tahun depan, jika Bipih nya sama, tidak perlu lagi membayar pelunasan. Jika Bipih tahun depan lebih besar, jemaah hanya bayar selisihnya," tambah Nizar.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Opsi Kedua

Lalu opsi kedua, biaya pelunasan dikembalikan kepada semua jemaah, baik mengajukan ataupun tidak. Prosesnya kata Nizar, Ditjen PHU langsung mengajukan pengembalian biaya pelunasan semua jemaah ke BPKH, dan mengubah status jemaah di Siskohat menjadi belum lunas.

"Berdasarkan pengajuan Ditjen PHU, BPKH melakukan pengembalian biaya pelunasan ke rekening jemaah," ungkap Nizar.

Nizar menjelaskan untuk golongan haji khusus, nantinya akan menjalani opsi pertama, yaitu adanya pengajuan pengembalian dari jemaah. Prosesnya, kata dia, jemaah yang akan meminta pengembalian Bipih pelunasan, membuat surat ke PIHK dengan menyertakan nomor rekeningnya.

Setelah itu kata dia, membuat surat pengantar pengajuan pengembalian Bipih pelunasan ke Kemenag berikut nomor rekening jemaah yang menjadi tujuan transfer. Lalu, Kemenag mengajukan surat pengantar pengembalian Bipih pelunasan ke BPKH.

"BPKH kemudian yang mentransfer ke rekening jemaah," ungkap Nizar.

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya