312 Pengendara Melanggar PSBB di Kota Bogor

Sebelum diterapkan PSBB, anggota kepolisian di Kota Bogor telah melakukan sosialisasi terkait bahaya dan pencegahan Covid-19.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 17 Apr 2020, 22:13 WIB
Diterbitkan 17 Apr 2020, 22:01 WIB
Pengecekan kendaraan selama PSBB di Kota Bogor.
Pengecekan kendaraan selama PSBB di Kota Bogor. (Liputan6.com/ Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Bogor - Polisi mencatat, ada 312 pengendara yang terkena sanksi sejak pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bogor, Jawa Barat sejak 15 April 2020.

Terdata, kebanyakan pengendara terciduk karena tidak menggunakan masker saat berkendara. Kemudian tak mematuhi aturan batas penumpang yang hanya boleh diisi 50 persen dari jumlah kursi.

"Selama tiga hari kita mendapatkan 312 pelanggar. Rata-rata tidak menggunakan masker dan tidak jaga jarak di kendaraan roda empat," ucap Paur Sub Bag Humas Polresta Bogor Kota Ipda Desty Irianti, Jumat (17/4/2020).

Desty merinci, hari pertama pemberlakuan PSBB ada 70 pelanggar. Kemudian di hari kedua pelanggaran naik, tercatat ada 154 pelanggar. Selanjutnya hari ini sebanyak 118 pelanggar.

"Paling banyak pelanggaran di hari kedua. Hari ketiga jumlahnya menurun. Mudah-mudahan besok dan seterusnya pelanggaran berkurang," kata dia.

Menurut Desty, surat teguran itu untuk menyadarkan masyarakat pentingnya mematuhi aturan PSBB dalam upaya mengurangi penyebaran virus Corona.

"Tujuannya supaya mereka tidak mengulangi lagi sehingga terhindar dari bahaya Covid-19," kata dia.

Surat teguran tersebut nyaris serupa dengan surat tilang polisi. Hanya saja, lembaran warna biru untuk PSBB telah dimodifikasi.

Beberapa aturan kendaraan yang dituliskan, antara lain menggunakan masker, sarung tangan untuk pengendara motor, dan menjaga jarak serta mengurangi kapasitas penumpang untuk yang menggunakan mobil.

"Surat teguran ini berbeda dengan surat tilang, tidak ada denda atau sanksi yang mengikat," kata Desty.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Sosialisasi

Petugas memeriksa kendaraan yang melintas di Tol Jagorawi saat hari pertama pelaksanaan PSBB di Kota Bogor
Petugas gabungan sedang memeriksa pengendara yang hendak masuk ke Kota Bogor di check point keluar Tol Jagorawi, Rabu (15/4/2020). Pemeriksaan ini merupakan penerapan PSBB dalam menekan penyebaran Covid-19. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Sebelum diterapkan PSBB, anggota kepolisian di Kota Bogor telah melakukan sosialisasi terkait bahaya dan pencegahan Covid-19, membagi-bagikan masker kain dan nasi bungkus kepada para pengguna jalan.

"Kami dari Polri bersinergi dengan TNI juga membuat dapur umum untuk meringankan beban masyarakat yang masih bekerja di luar," kata dia.

Dalam penerapan PSBB di Kota Bogor terdapat 10 titik check point. Empat check point berada pusat Kota Bogor dan enam check point lainnya di perbatasan Kabupaten Bogor.

Meski di hari ketiga jumlah pelanggaran menurun dibanding hari sebelumnya, namun arus lalu lintas justru kembali ramai.

Kepadatan kendaraan masih terjadi di pintu masuk Kota Bogor, seperti di ruas Jalan KS Tubun atau Simpang BORR, Simpang Yasmin, dan Simpang Batu Tulis.

"Dari pantauan di batas kota tetap ramai. Untuk di pusat kota lalu lintas cenderung longgar," kata Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bogor Dodi Wahyudin.

 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya