Liputan6.com, Jakarta Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Dhamantra 10 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Nyoman selaku anggota Komisi VI DPR bersama-sama dengan Mirawati dan Elviyanto menerima suap Rp 2 miliar dan janji Rp 1,5 miliar dari Direktur PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandry Suanda alias Afung, dan dua pihak swasta Dody Wahyudi dan Zulfikar.
Mirawati dan Elviyanto masing-masing dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara dalam sidang yang juga digelar hari ini.
Advertisement
Suap diterima Nyoman untuk memuluskan pengurusan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan (Kemdag) dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian (Kemtan).
"Menuntut, agar majelis hakim menyatakan terdakwa I Nyoman Dhamantra, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Jaksa Takdir Sugan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2020).
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Cabut Hak Politik
Tak hanya pidana penjara, Jaksa juga menuntut agar Nyoman dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Pencabutan hak politik ini dituntut Jaksa lantaran Nyoman telah mencederai amanat yang diberikan masyarakat yang telah memilihnya sebagai anggota DPR dengan melakukan tindak pidana korupsi.
"Perbuatan ini bukan saja tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, namun juga telah mencederai amanat yang diembannya selaku legislator yang merupakan 'wakil rakyat' dan tidak memberikan teladan yang baik kepada masyarakat," kata Jaksa Takdir.
Nyoman juga tidak mengakui secara terus terang perbuatannya dan telah mencoreng citra anggota DPR yang seharusnya melindungi dan memperjuangkan kepentingan rakyat. Sementara untuk hal yang meringankan, Jaksa menyatakan Dhamantra belum pernah dihukum.
Atas perbutannya itu, Dhamantra dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Advertisement