Liputan6.com, Jakarta Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI yang memotong vonis mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi.
"JPU KPK pada hari Senin, 27 April 2020 telah melakukan upaya hukum kasasi sesuai dengan ketentuan Pasal 244 KUHAP dan Pasal 253 ayat (1) KUHAP atas putusan Nomor 9/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (28/4/2020).
Baca Juga
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Romahurmuziy menjadi 1 tahun denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis PT DKI lebih rendah dari vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yakni hukuman 2 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Advertisement
Ali menyebut, alasan penuntut umum pada KPK mengajukan kasasi lantaran penuntut umum beranggapan putusan majelis hakim tingkat banding tidak menerapkan hukum, atau menerapkan hukum tapi tidak sebagaimana mestinya.
"Hal itu terlihat dalam pertimbangan Majelis Banding terkait adanya penerimaan sejumlah uang oleh terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa padahal jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan terdakwa," kata Ali.
Ali menyebut, majelis hakim tingkat banding juga tidak mempertimbangkan mengenai keberatan penuntut umum terkait hukuman tambahan kepada Romahurmuziy berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.
"Selain itu, majelis hakim tingkat banding tidak memberikan pertimbangan yang cukup terkait penjatuhan pidana kepada terdakwa yang terlalu rendah," kata Ali.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi. Hukuman Romi disunat menjadi 1 tahun denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muchammad Romahurmuziy oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," demikian bunyi amar putusan seperti dikutip pada Kamis 23 April 2020.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara denda Rp 100 juta subsoder 3 bulan kurungan terhadap Romi.
Banding ke PT DKI diketahui diajukan oleh tim penasihat hukum Romi dan juga jaksa penuntut umum pada KPK. KPK mengajukan banding lantaran menilai hukuman 2 tahun penjara yang dijatuhkan hakim kepada Romi belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Jaksa KPK menuntut Romi 4 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. Selain itu, banding ini diajukan KPK lantaran Hakim tidak menjatuhkan hukuman tambahan uang pengganti sebesar Rp 46,4 juta yang dituntut Jaksa. Hakim juga tidak mengabulkan tuntutan Jaksa untuk mencabut hak politik Romi.
Di sisi lain, Romi melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail menyatakan banding lantaran merasa kliennya telah dizalimi. Romi dan tim kuasa hukum menilai vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Menurut Maqdir ada upaya penggiringan opini dengan membandingkan vonis Romi dengan kasus ketua-ketua umum partai lainnya. Menurut Maqdir, vonis sebuah perkara seharusnya diperbandingkan atas dasar besaran uang yang terlibat serta peranannya dalam sebuah delik.
Terkait uang pengganti, Maqdir menyatakan sudah seharusnya Romi tidak membayar uang pengganti. Hal ini lantaran berdasarkan putusan Majelis Hakim, Romi tidak pernah meminta, mengetahui dan menerima uang-uang yang dituduhkan KPK.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Romi hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan pada Senin 20 Januari 2020. Romi terbukti menerima suap dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Jawa Timur (Kakanwil Kemenag Jatim) Haris Hasanuddin dan mantan Kepala Kantor Kemag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.
Suap diberikan lantaran Romi telah membantu Haris dan Muafaq dalam proses seleksi jabatan di lingkungan Kemenag yang diikuti keduanya.
Majelis hakim menyatakan Romi terbukti menerima suap senilai Rp 255 juta dari Haris Hasanuddin.
Selain itu, Romi juga terbukti menerima uang sebesar Rp 50 juta dari Muafaq Wirahadi terkait seleksi Kepala Kantor Kemag Kabupaten Gresik. Sementara uang sebesar Rp 41,4 juta dari Muafaq juga mengalir ke sepupu Romi, Abdul Wahab.
Haris dan Muafaq sendiri telah divonis dalam kasus ini. Haris dihukum 2 tahun pidana penjara, sementara Muafaq dihukum 1 tahun 6 bulan pidana penjara.
Advertisement