Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menegaskan, lembaganya tidak bisa dipaksakan oleh pihak mana pun untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan. Hal ini terkait pembebasan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi.
Hal tersebut menanggapi pernyataan Maqdir Ismail, pengacara terdakwa Romahurmuziy alias Romi yang menyatakan kliennya bisa bebas pekan depan, setelah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding Romi dengan mengurangi hukumannya dari 2 tahun menjadi 1 tahun penjara.
Baca Juga
"Tentang hal tersebut, KPK pasti akan bekerja sesuai aturan hukum acara yang berlaku, sehingga tidak bisa dipaksakan oleh pihak mana pun untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan," ujar Ali melalui keterangannya, di Jakarta, Jumat 25 April 2020 seperti dilansir Antara.
Advertisement
Menurut dia, KPK tetap menghormati dan menghargai putusan tersebut, meskipun sangat rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya.
"Untuk itu lah, JPU KPK sekarang sedang serius mempelajari pertimbangan-pertimbangan majelis hakim lebih dahulu, untuk selanjutnya mengusulkan sikapnya kepada pimpinan KPK," ungkap Ali.
Romahurmuziy telah ditahan KPK di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK Jakarta sejak 16 Maret 2019, setelah tertangkap tangan pada 15 Maret 2019 di Surabaya. Namun, Romi juga sempat dibantarkan penahanannya selama 44 hari akibat sakit.
"Mestinya dibebaskan minggu depan, meskipun KPK kasasi, karena tidak ada dasar hukum untuk melakukan penahanan," ujar Maqdir melalui keterangannya di Jakarta, Jumat.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pengadilan Tinggi DKI Potong Hukuman Romahurmuziy Jadi 1 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi. Hukuman Romi dipotong menjadi 1 tahun denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Romahurmuziy merupakan terdakwa perkara suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama Tahun 2018-2019.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muchammad Romahurmuziy oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," demikian bunyi amar putusan seperti dikutip pada Kamis 23 April 2020.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara denda Rp 100 juta subsoder 3 bulan kurungan terhadap Romi. Banding ke PT DKI diketahui diajukan oleh tim penasihat hukum Romi dan juga jaksa penuntut umum pada KPK. KPK mengajukan banding lantaran menilai hukuman 2 tahun penjara yang dijatuhkan hakim kepada Romi belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Jaksa KPK menuntut Romahurmuziy 4 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. Selain itu, banding ini diajukan KPK lantaran Hakim tidak menjatuhkan hukuman tambahan uang pengganti sebesar Rp 46,4 juta yang dituntut Jaksa. Hakim juga tidak mengabulkan tuntutan Jaksa untuk mencabut hak politik Romi.
Advertisement