Polisi Bentuk Tim Selidiki Peretas Akun Whatsapp Milik Aktivis Ravio Patra

Ravio sebelumnya telah membuat laporan polisi atas dugaan peretasan akun WhatsApp miliknya. Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya, pada Senin, 27 April 2020.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 29 Apr 2020, 18:14 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2020, 18:14 WIB
Aktivis Ravio Patra.
Aktivis Ravio Patra yang sempat diduga menyebar pesan provokastif. Dok: Facebook - Ravio patra

Liputan6.com, Jakarta Aktivis Ravio Patra telah membuat laporan setelah dirinya dituduh atau diduga telah menyebarkan pesan berisi ajakan penjarahan.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor polisi LP/2528/IV/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tersebut terkait peretasan nomor telepon atau akun Whatsappnya. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan membenarkan terkait laporan yang dibuat oleh Ravio pada Senin (27/4).

"Yang bersangkutan baru melapor," kata Iwan saat dikonfirmasi, Rabu (29/4/2020).

Dengan adanya laporan tersebut, pihaknya pun membentuk tim untuk menangani laporan yang dibuat oleh Ravio sekaligus mengatur jadwal pemanggilan terhadap Ravio sebagai saksi pelapor. Oleh karena itu, polisi belum bisa berkata banyak soal kasus tersebut.

"Kan yang bersangkutan baru lapor, belum (ada jadwal pemanggilan). Baru mau nunjuk tim," ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Pengacara Lapor ke Polisi

Sebelumnya, Aktivis sekaligus peneliti kebijakan publik Ravio Patra membuat laporan polisi atas dugaan peretasan akun WhatsApp miliknya. Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya, pada Senin, 27 April 2020. 

"Iya betul kami laporkan pada pukul 17.00 WIB tanggal 27 April 2020 dan selesai dibuat pukul 22.00 WIB," kata salah seorang penasihat hukum Ade Wahyudin yang mendampingi Ravio Patra saat mintai konfirmasi, Selasa (28/4/2020).

Ade Wahyudin menerangkan laporan tersebut berisikan dugaan tindak pidana peretasan atau menerobos sistem elektronik sebagaimana pasal 30 ayat (3) jo 46 ayat (3) Undang-Undang 19 tahun 2016 tentang ITE.

Ade meminta pihak kepolisian segera mengusut sosok dibalik peretas akun WhatsApp milik Ravio Patra. Hal itu jugalah yang diharapkan oleh Ravio Patra selaku korban. "Polisi segera memproses kasus ini sehingga, sosok peretas dan apa maksud tujuannya pun akan terungkap," ujar dia.

Selain membuat laporan polisi, Ravio berencana membuat laporan resmi kepada provider selular.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya