Liputan6.com, Jakarta - Direktur LBH Papua Emanuel Gobay mengungkap, nasib buruh di Papua masih tidak jelas, terlebih di tengah pandemi Corona. Dia mengatakan, buruh merupakan kelompok yang rentan terdampak di tengah masa seperti ini.
Oleh karena itu, diameminta pemerintah memberikan jaminan kebutuhan pokok bagi para buruh, utamanya buruh di Papua.
"Pemerintah Propinsi Papua dan Papua Barat serta Pemerintah Kabupaten/Kota Didalamnya Cq Disnaker Propinsi Papua dan Papua Barat serta Pemerintah Kabupaten/Kota Didalamnya wajib memberikan bantuan sembako kepada seluruh buruh yang berada dalam wilayahnya masing-masing," tegas Gobay melalui keterangan tertulisnya, Jumat (1/5/2020).
Advertisement
Selain itu, lanjut dia, pemerintah pun bertanggung jawab dalam memberikan jaminan perlindungan bagi buruh dari ancaman wabah virus Corona di lingkungan pekerjaan. Salah satunya dengan memperbaiki aspek kesehatan lingkungan dan industri serta pencegahan, pengobatan dan pengendalian segala penyakit menular, endemik, penyakit lainnya yang berhubungan dengan pekerjaan.
"Sebagaimana diatur pada Pasal 11 ayat (2) huruf b dan c, UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konana Internasional Tentang Ekonomi Sosial dan Budaya. Secara khusus terkait penangulangan Wabah Corona di Papua menjadi telah menjadi kewajiban pemerintah sebagaimana ditegaskan pada pasal 59 ayat (2), UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Papua," kata Gobay.
Pasal itu, lanjut dia, menjelaskan, "Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban mencegah dan menanggulangi penyakit-penyakit endemis dan/atau penyakit-penyakit yang membahayakan kelangsungan hidup penduduk."
"Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perlindungan buruh pada seluruh perusahaan di tanah papua menjadi kewajiban pemerintah Propinsi Papua dan Papua Barat sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2), UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Papua," kata Gobay.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Desak Perusahaan
Gobay juga meminta pemerintah di Papua untuk segera mendesak seluruh manajemen perusahaan yang beroperasi di Propinsi Papua dan Papua Barat untuk melaksanakan perintah Surat Edaran Nomor: M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 secara maksimal dalam perusahannya tanpa terkecuali.
Di samping juga meminta pemerintah untuk wajib memastikan seluruh perusahaan di Papua dan Papua Barat memberikan upah sesuai UMP Propinsi (Pasal 90 ayat (1), UU Nomor 13 Tahun 2003) dan memberikan hak pesangon (Pasal 156 ayat (1), UU Nomor 13 Tahun 2003) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pemerintah Pusat dan Pemerintah Propinsi Papua Cq Mentri Ketenagakerjaan dan Disnaker Propinsi Papua segera menyelesaikan Persoalan Buruh Mogok kerja Freeport (Pasal 137, UU Nomor 13 Tahun 2003) dengan PT Freeport Indonesia yang telah 3 tahun tanpa kejelasan," desaknya.
Gobay menjelaskan masih ada sejumlah permasalahan yang menimpa buruh di Papua. Misalnya menyangkut persoalan upah yang diberikan tidak sesuai dengan UMP Propinsi Papua, kemudian ancaman PHK dengan cara memindahkan pada tempat kerja yang jauh dari tempat tingga buruh serta ancaman PHK dengan dalil diistirahatkan dengan maksud untuk tidak memberikan pesangon bagi buruh.
Secara khusus menyangkut kondisi Buruh ditengah wabah Corona di Papua, dikatakan Gobay pihkanya merasa khawatir karena tertutupnya informasi dari perusahaan mengenai jumlah karyawan yang terinfeksivirus tersebut.
"Dengan diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan kebijakan jarak sosial (social-distancing) dan bekerja dari rumah (work from home), potensi penyebaran di Tembagapura sangat tinggi, sebelumnya," kata Gobay.
Advertisement