Liputan6.com, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR Edhie Baskoro Yudhoyono menyatakan dukungan terhadap Perppu No 1 Tahun 2020 sebagai aturan untuk menyelamatkan dan memulihkan perekonomian di tengah pandemi Covid-19. Menurut Ibas, perlu aturan khusus sebagai dasar hukum di kondisi darurat agar pemerintah berjalan efektif dan sesuai dengan aturan hukum.
Namun, dia menyatakan mendukung penerbitan Perppu dengan sejumlah catatan kritis. Demokrat berpandangan, Perppu Corona ini memiliki cakupan luas. Perppu itu disebut menggabungkan aturan pembiayaan penanganan dampak Covid-19 dengan aturan penanggulangan stabilitas sistem keuangan.
Baca Juga
"Karena lebih tepat jika Perppu yang diterbitkan tidak terkesan 'Sapu Jagat'. Akan lebih tepat jika diterbitkan dalam 2 atau 3 Perppu. Salah satu Perppu yang pernah direkomendasikan FPD adalah agar pemerintah mengajukan APBN-Perubahan (APBN-P) 2020 dalam bentuk Perppu," kata Ibas dalam keterangan tertulis, Selasa (5/5/2020).
Advertisement
Demokrat mengkritisi Pasal 2 ayat 1 yang mengatur fleksibilitas defisit anggaran di atas 3 persen dari PDB sampai tahun 2022. Melalui pasal tersebut, pemerintah bisa menetapkan angka defisit tanpa dibatasi.
Melihat itu, Demokrat menyarankan defisit ini sebatas yang diperlukan. Serta alokasi ini mengarah pada penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi akibat pandemi.
"Saran konkret FPD dalam hal ini antara lain, pemerintah harus lebih fokus pada program dan stimulus yang menghasilkan multiplier effect langsung terhadap ekonomi masyarakat. Kelompok-kelompok masyarakat miskin, termasuk yang kehilangan pekerjaan merupakan pihak paling rentan dan harus diprioritaskan dalam hal ini," kata Ibas.
Demokrat menyarankan pemerintah fokus menyempurnakan mekanisme dan administrasi data bantuan sosial dan skema jaring pengaman sosial agar tepat sasaran dan tidak tumpang tindih. Serta menyarankan pembatalan proyek pembangunan beranggaran besar termasuk proyek infrastruktur.
"Sekarang selamatkan terlebih dahulu nyawa manusia, nanti kita lanjutkan lagi pembangunan yang serba benda," kata Ibas.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Disiplin Anggaran
Demokrat juga mengingatkan pemerintah harus disiplin dalam anggaran agar tidak memberatkan proses pemulihan ekonomi. Kesalahan program dan penyalurannya akan berakibat serius.
Demokrat juga menyoroti imunitas penyelenggara negara dalam Perppu No 1 Tahun 2020 Pasal 27 ayat 2. Ibas mengatakan, DPR pernah menolak Perppu No 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan yang dinilai memberi kekebalan hukum. Demokrat memandang, jika pasal 27 tersebut disetujui akan menimbulkan inkonsistensi.
Demokrat juga mengingatkan agar Perppu No 1 Tahun 2020 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan hukum yang berlaku. Perubahan APBN, bagaimanapun harus dibahas secara bersama antara Presiden dan DPR RI.
Demokrat tak ingin menghambat rancangan APBN yang diusulkan pemerintah. Namun, dalam situasi ini, dukungan DPR RI kepada pemerintah sangat penting.
Â
Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com
Advertisement