Jokowi Keluarkan Perppu Penundaan Pilkada, Ini Perubahan Pasalnya

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Perppu tentang perubahan ketiga undang-undang Pilkada, Senin (4/5/2020).

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 05 Mei 2020, 21:22 WIB
Diterbitkan 05 Mei 2020, 21:21 WIB
Jokowi Pimpin Rapat Terbatas
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memimpin rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (30/10/2019). Rapat terbatas perdana dengan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju itu mengangkat topik Penyampaian Program dan Kegiatan di Bidang Perekonomian. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Perppu tentang perubahan ketiga undang-undang Pilkada, Senin (4/5/2020).

"Iya (sudah terbit)," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar saat dikonfirmasi, Selasa (5/5/2020).

Dalam peraturan tersebut tertulis bahwa pemilihan kepala daerah serentak yang akan dilaksanakan 20 Desember 2020. Ditunda pelaksanaanya dari sebelumnya Septmber 2020 lantaran adanya pandemi Covid-19.

Dalam Perppu tersebut ada beberapa pasal yang diubah, diantaranya Pasal 120 ayat (1) dan (2). Kemudian diantara Pasal 122 dan Pasal 123 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 122 A. Selain itu, diantara Pasal 201 dan Pasal 202 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 201 A.

"Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia," tulis Perppu tersebut. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Berikut beberapa pasal yang mengalami perubahan dan penambahan:

1. Ketentuan Pasal 120 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 120

(1) Dalam hal pada sebagian wilayah Pemilihan, seluruh wilayah Pemilihan, sebagian besar daerah, atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihanserentak tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan.

(2) Pelaksanaan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak yang terhenti.

2. Di antara Pasal 122 dan Pasal 123 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 122A yang berbunyi sebagai berikut:

(1) Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak dengan Keputusan KPU diterbitkan.

(2) Penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak serta pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU.

3. Di antara Pasal 201 dan Pasal 202 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 201A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 201A

(1) Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (6) ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1).

(2) Pemungutan suara serentak yang ditundasebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan Desember 2020.

(3) Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 A.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya