Bullying ke Youtuber Ferdian Paleka di Tahanan Dikecam

Pada rekaman video, terlihat kepala Ferdian Paleka sudah botak plontos. Dia juga diminta untuk melakukan squat jump.

oleh Yopi Makdori diperbarui 10 Mei 2020, 05:07 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2020, 05:07 WIB
Ferdian paleka
Youtuber Ferdian Paleka ditangkap polisi.(Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengecam perlakuan perundungan terhadap tersangka prank kepada transpuan, Ferdian Paleka di tahanan Polrestabes Bandung, Jawa Barat. Perundungan ini terkuak dari video yang beredar.

"Pasca ditangkap dengan dugaan pelanggaran UU ITE, tepatnya pada Sabtu, 9 Mei 2020 pagi beredar video yang berisikan perbuatan tidak manusiawi yang memperlihatkan beberapa orang yang menyuruh Ferdian melakukan aktivitas fisik berupa push up dan squat jump serta mengatakan kata-kata yang memaki diri sendiri," kata Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Abraham Todo Napitupulu melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (9/5/2020).

Menurut Erasmus, meskipun pihaknya tak sepakat dengan penggunaan UU ITE terhadap tersangka dikarenakan perbuatan Ferdian Paleka tidak memenuhi unsur-unsur pidana dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yaitu pasal yang disangkakan kepadanya, namun ICJR tetap menghormati proses hukum yang dilakukan aparat kepolisian terutama dalam rangka melindungi kelompok minoritas transpuan yang sering mendapat perlakuan tidak manusiawi dan diskriminatif.

"Lebih dari itu, ICJR tidak mentolerir segala bentuk penyiksaan maupun tindakan merendahkan dan tidak manusiawi lainnya yang dilarang oleh hukum," tegasnya.

Penyiksaan maupun tindakan merendahkan dan tidak manusia terhadap setiap orang terutama tersangka, kata Eras telah dilarang secara tegas baik oleh hukum nasional maupun internasional.

Hal tersebut di antaranya diatur dalam Konvensi Anti Penyiksaan yang diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No. 5 tahun 1998 serta UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Bahkan, kata dia, kepolisian melalui Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia juga telah tegas mengatakan, praktik penyiksaan tidak terjadi dengan memerintahkan agar tersangka diperlakukan dengan baik dan hak asasi manusia yang melekat pada dirinya juga harus tetap dihormati.

"Aparat seharusnya dapat melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku dengan menjauhi segala tindak tanduk yang dapat mengarah pada dugaan penyiksaan, tindakan merendahkan, serta tidak manusiawi khususnya terhadap tersangka atau pelaku kejahatan," pintanya.

Dia menekankan, agar dugaan perlakuan tidak manusiawi tersebut perlu diusut secara tuntas apabila kemudian diketahui benar terjadi di area institusi kepolisian.

"ICJR juga mengingatkan bahwa dalam upaya mengusut kasus perbuatan diskriminatif terhadap kelompok minoritas dalam hal ini transpuan yang termarjinalkan, yang harus menjadi fokus utama aparat penegak hukum adalah adanya pengembalian kehormatan korban dan penggantian kerugian yang diderita korban," tukasnya.

Eras mengimbau agar seharusnya polisi melakukan langkah-langkah restoratif yang memulihkan korban. Polisi dapat mendorong adanya permintaan maaf dari pelaku kepada korban, mengupayakan pelaku ganti rugi kepada korban, misalnya dengan kewajiban pelaku memberikan sembako kepada korban dan kelompok minoritas lainnya yang termarjinalkan.

"Upaya-upaya restoratif tersebut untuk memupuk rasa tanggung jawab pelaku sambil juga memulihkan korban, bukan malah membiarkan terjadinya perlakuan tidak manusiawi kepada pelaku," tandas Erasmus.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Video Bullying

Youtuber Ferdian Paleka dan 2 rekannya mengenakan baju tahanan warna oranye saat dihadirkan dalam konferensi pers, Jumat (8/5/2020).
Youtuber Ferdian Paleka dan 2 rekannya mengenakan baju tahanan warna oranye saat dihadirkan dalam konferensi pers, Jumat (8/5/2020). (Liputan6.com/ Huyogo Simbolon)

Pada rekaman video yang diterima Liputan6.com, terlihat kepala Ferdian Paleka sudah botak plontos. Penampilan pun tak lagi parlente seperti sedia kala. Dia hanya memakai celana dalam hitam.

Ferdian Paleka diminta untuk melakukan squat jump. Salah seorang di antara mengabadikan dengan kamera ponsel. Aksi Ferdian Paleka di sebuah halaman tahanan itupun ditonton nyaris oleh semua tahanan.

"Kadie kadie, ningali kadie g*bl*k (sini sini, lihat sini)," ucap seorang pria meminta Ferdian Paleka menghadap ke kamera seperti yang dikutip Liputan6.com, Sabtu (9/5/2020).

Ferdian Paleka sendiri terus squat jump sambil berhitung. "Delapan, sembilan, sepuluh," kata Ferdian.

Tak sampai di situ, usai scout jump Ferdian Paleka diminta untuk mengakui perbuatan adalah salah. Dia mengikuti kata-kata yang diucapkan oleh perekam video.

"Abdi jelema belegug kitu. Asa kumaha? Belegug beleug pisan henteu? (saya orang bodoh. Jadi gimana? Bodoh bodoh banget enggak?)" kata pria dalam video itu yang ditirukan Ferdian.

Belum selesai menirukan kalimat itu, dari arah belakang, tiba-tiba badannya dipukul oleh salah satu tahanan. Ferdian Paleka pun meringis kesakitan. Ia bahkan tak mendengar kata apalagi yang diucapkan sang perekam.

"Apa bang?" tanya Ferdian Paleka yang langsung dibalas perintah untuk push up.

"Olahraga deui, push up push up," ujar perekam.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, salah seorang tahanan yakni GA alias Iges geram melihat ulah dari Ferdian Paleka Cs yang membagi-bagikan bingkisan sampah ke transpuan di jalanan sekitaran Bandung, Jawa Barat.

Iges meluapkan kemarahannya dengan melakukan perundungan pada Ferdian Paleka Cs Jumat 8 Mei 2020 sekitar pukul 22.30 WIB.

"Mereka membenci apa yang sudah dilakukan oleh FP (Ferdian Paleka) dan kawan kawan," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya