KSPI Tolak Kebijakan Warga Usia di Bawah 45 Tahun Boleh Bekerja di Tengah Pandemi

KSPI meminta agar pemerintah menambah anggaran untuk BLT kepada para buruh yang terdampak virus Corona, sebagai bentuk subsidi upah.

oleh Yopi Makdori diperbarui 13 Mei 2020, 01:03 WIB
Diterbitkan 13 Mei 2020, 01:03 WIB
FOTO: Kurangi PHK, Pemerintah Beri Kelonggaran Pegawai di Bawah 45 Tahun
Pegawai pulang kerja berjalan di trotoar Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Pemerintah memberi kelonggaran bergerak bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk mengurangi angka pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kebijakan pemerintah untuk mengizinkan masyarakat berusia di bawah 45 tahun kembali bekerja di masa pandemi virus Corona. Hal ini karena sesuai dengan protokol WHO mengenai pencegahan Covid-19, yaitu hal utama yang harus dilakukan adalah menghindari berkerumun.

"Di mana physical distancing adalah langkah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Presiden KSPI Said Iqbal melalui keterangan tertulisnya pada Selasa (12/5/2020).

Menurut Said Iqbal, saat ini pemerintah membuat banyak kelonggaran. Bahkan di area PSBB, misalnya saja dengan tetap mengizinkan perusahaan tetap beroperasi, sehingga buruh tetap bekerja di tengah pandemi Corona.

"Mayoritas industri di manufaktur baru akan meliburkan buruh pada H-3 Lebaran sampai dengan H+3," tegas Said Iqbal.

Dia menilai, hal ini berdampak akan banyaknya pekerja yang dilaporkan meninggal dunia dan positif Corona. Mereka yang terdampak ada yang berusia di bawah 45 tahun.

"Dengan kata lain, usia 45 tahun ke bawah bukan jaminan kebal dengan Corona," tegas dia.

KSPI mencatat, sudah ada buruh yang meninggal karena diduga Corona. Misalnya, dua orang di PT PEMI Tangerang (status PDP), satu orang di PT Denso dan delapan lain diberitakan positif, satu orang di PT Yamaha Music, dan dua orang buruh PT Sampoerna dikabarkan meninggal dan puluhan yang lain positif.

"Jadi sikap pemerintah yang memperbolehkan bekerja kembali, sama saja mempertaruhkan nyawa buruh di tengah pandemi Corona," ucap Said Iqbal.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Minta Pabrik Diliburkan

Pelayanan Publik di Jakarta Tidak Terpengaruh Ancaman Virus Corona
Petugas melayani seorang pemohon perizinan di Mal Pelayanan Publik, Jakarta, Jumat (6/3/2020). Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta meningkatkan tindakan pencegahan penyebaran virus corona dan memastikan seluruh tempat pelayanan publik yang bersih dan aman. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Iqbal mengatakan, mengenai kebutuhan buruh selama tidak bekerja, seharusnya dipenuhi oleh pemerintah. Sebab, konstitusi sudah mengamanatkan agar negara memenuhi kebutuhan pokok masyarakat yang terdampak pandemi.

"Karena itu KSPI menolak kebijakan masyarakat yang berusia di bawah 45 tahun kembali bekerja. Sebaliknya, kami meminta agar pabrik-pabrik yang saat ini masih bekerja segera diliburkan dengan tetap membayar upah dan THR secara penuh," ucap dia.

Sementara untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, KSPI meminta agar pemerintah menambah anggaran untuk BLT kepada para buruh yang terdampak, sebagai bentuk subsidi upah. Sehingga mereka bisa memenuhi kebutuhan pokok, seperti sembako, kontrak rumah, hingga membayar listrik.

Iqbal menambahkan, pemberian subsidi upah seperti ini lazim dilakukan di beberapa negara seperti Australia, Amerika, Malaysia, dan beberapa negara di Eropa.

"Lagipula dalam situasi seperti ini mau bekerja di mana? Yang ada justru terjadi gelombang PHK, dan pemerintah tidak mampu mencegah," tegas Iqbal.

Selain memberikan BLT, kata Iqbal pihaknya juga mendesak agar dana kartu Prakerja diberikan semuanya dalam bentuk yang tunai. Tidak lagi ada anggaran yang diperuntukkan bagi pelatihan dengan menonton konten video.

"Terakhir, harus ada audit bagi perusahaan yang melakukan PHK dan tidak membayar THR. Jika kemudian terbukti tidak mengalami kerugian, maka pemerintah harus mewajibkan untuk mempekerjakan kembali buruh yang di PHK, serta membayar upah dan THR secara penuh,” tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya