MUI Rapat Bersama BNPB Bahas Penanganan Covid-19

Selain itu, Amirsyah mengungkap pencapaian apa saja yang telah diperoleh melalui penanganan Covid-19.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 16 Mei 2020, 17:43 WIB
Diterbitkan 16 Mei 2020, 17:43 WIB
20161107-CMS-Stok MUI-YR4
Gedung MUI. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI) Amirsyah Tambunan rapat koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) seputar penanganan Covid-19. 

"Untuk pendalamannya lebih lanjut silakan dihubungi Pak Doni Monardo. Tetapi pada intinya secara umum, bahwa pemerintah memaparkan melalui Gugus Tugas BNPB bagaimana kebijakan penanganan Covid-19 yang selama hampir 3 bulan," kata Amirsyah melalui video conferencenya, Sabtu (16/5/2020).

Dia juga mengungkap pencapaian apa saja yang telah diperoleh melalui penanganan Covid-19, baik dari segi pencegahan maupun penambahan prasarana dan sarana kesehatan. 

Meski begitu dia menyadari masih ditemukan adanya keterbatasan. 

"Makanya itu perlu dievaluasi atau dengan kata lain perlu monitoring dan evaluasi dengan melibatkan semua pihak, supaya penanganan dalam arti pencegahan maupun dalam pengobatan itu bisa dilakukan segera dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19," ucap Amirsyah.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

DMI Ciamis

Saat disinggung, apakah juga membahas Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Ciamis, dirinya menegaskan hal tersebut tidak ada.

Diketahui, DMI Ciamis membolehkan masyarakat melaksanakan salat Idul Fitri di Masjid, karena menilai pengendalian virus Corona di tempatnya cukup baik.

Namun, di satu sisi MUI juga sudah mengeluarkan fatwa, agar warga untuk tetap beribadah Salat Id, di rumah.

"Itu tidak masuk dibahas. Tapi dalam Fatwa itu sudah jelas, bahwa ada 2, pertama ada zona yang terkendali dan tidak terkendali. Atau zona merah, kuning, dan hijau," ungkap Amirsyah.

Dia menuturkan, untuk memastikan zona ini, pemerintah bersama semua pemangku kepentingan.

"Supaya ada kepastian harus duduk bersama. Tidak bisa pemerintah sendiri memutuskan ini, termasuk mengajak pemangku kepentingan termasuk organisasi sosial kemasyarakatan dalam hal ini di tingkat provinsi, kabupaten/kota, ada Majelis Ulama Indonesia," ungkapnya.

Saat ditegaskan kembali apakah MUI melakukan pemetaan mana yang bisa salat idul fitri di masjid atau di rumah?

Dia hanya menuturkan bahwa MUI tentu tidak bisa sendiri. "Meskipun MUI membentuk Satgas Covid-19, menegaskan sekali lagi, pemetaan ini harus duduk semua pihak. Mengapa? Karena masing-masing lembaga ada tugas dan tanggung jawab mengenai tugasnya masing-masing. Saya menegaskan afirmatif action semua pihak untuk menanggulangi ini bersama-sama," ujarnya. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya