Masa PSBB, Anies Keluarkan Pergub di Jakarta hingga Minta Masyarakat Tetap di Rumah

Anies menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 17 Mei 2020, 06:36 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2020, 06:36 WIB
Cegah Penyebaran Covid-19, HIPMI Jaya Sumbang Masker dan APD
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi sambutan pada acara penyerahan bantuan masker, APD sepatu boot dan hand sanitizer di Balaikota Jakarta, Kamis (9/4/2020). Bantuan tersebut guna meringankan warga Jakarta selama masa pandemi Corona Covid-19. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terus melakukan berbagai upaya untuk mencegah penyebaran virus Corona Covid-19 di Ibu Kota.

Belum lama ini, Anies menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam Pergub tersebut, setiap orang yang hendak masuk atau keluar Provinsi DKI diwajibkan memiliki surat izin khusus. Surat itu hanya dikeluarkan oleh Pemprov DKI.

"Ini juga berlaku bagi masyarakat yang akan masuk ke Jakarta harus urus izin masuk. Tanpa ada izin masuk maka tidak bisa masuki kawasan Jakarta. Proses pengawasan bisa dilakukan bersama kepolisian, tanpa surat akan diminta untuk kembali," ujar Anies dalam konferensi persnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 15 Mei 2020.

Tak hanya itu, Anies juga menegaskan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih berlaku di Ibu Kota.

"Di Jakarta sendiri PSBB masih berlaku dan tidak ada kebijakan pelonggaran. Tidak ada kebijakan membolehkan aktivitas seperti sebelum PSBB," ucap dia.

Berikut 4 hal yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk cegah penyebaran virus Corona Covid-19 di masa PSBB dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Terbitkan Pergub soal Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam Pergub tersebut, setiap orang yang hendak masuk atau keluar Provinsi DKI diwajibkan memiliki surat izin khusus. Surat itu hanya dikeluarkan oleh Pemprov DKI.

Selain dari Pemprov DKI, Anies menegaskan tidak ada izin untuk keluar masuk ibu kota.

"Ini juga berlaku bagi masyarakat yang akan masuk ke Jakarta harus urus izin masuk. Tanpa ada izin masuk maka tidak bisa masuki kawasan Jakarta. Proses pengawasan bisa dilakukan bersama kepolisian, tanpa surat akan diminta untuk kembali," ujar Anies.

 

Keluarkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan UMP DKI 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan UMP DKI 2020, Jumat (1/11/2019). (Liputan6.com/ Delvira Chaerani Hutabarat)

Aturan mengenai izin untuk keluar masuk Ibu Kota tertuang dalam Pasal 7 ayat 1 yang berbunyi:

"Setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya dan/atau alasan darurat melakukan kegiatan berpergian masuk Provinsi DKI Jakarta dari luar Jabodetabek wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama masa penetapan bencana non-alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional."

Syarat memiliki SIKM adalah memiliki e-KTP DKI Jakarta atau kartu keluarga DKI namun berdomisili di luar Jabodetabek, atau bagi orang asing yang memiliki e-KTP atau izin tinggal tetap.

Bagi warga yang tidak memiliki e-KTP DKI Jakarta diwajibkan memiliki surat pernyataan sehat bermaterai.

 

Tidak Longgarkan PSBB

Paket Kontrak Pembangunan MRT Fase II Resmi Ditandatangani
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi sambutan saat penandatanganan paket kontrak Pembangunan MRT Fase 2 di Jakarta, Senin (17/2/2020). Konstruksi proyek MRT Jakarta Fase II paket pertama dari Bundaran HI hingga Harmoni (CP201) dimulai Maret 2020- Desember 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Anies menegaskan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih berlaku di Ibu Kota. Oleh karena itu, masyarakat tidak diperbolehkan melakukan kegiatan seperti sebelum adanya PSBB.

"Di Jakarta sendiri PSBB masih berlaku dan tidak ada kebijakan pelonggaran. Tidak ada kebijakan membolehkan aktivitas seperti sebelum PSBB," ujar Anies.

Menurut dia, PSBB Jakarta tidak dilonggarkan demi percepatan penanganan wabah Corona di Ibu Kota. Terlebih, data kasus Covid-19 di DKI Jakarta menunjukkan perkembangan positif setelah PSBB diberlakukan.

Oleh karena itu, PSBB Jakarta tidak dilonggarkan, tapi justru semakin diperketat.

"Kita sekarang ini di fase yang amat menentukan. Sejak Maret kita mengurangi kegiatan. Alhamdulillah perkembangannya positif, tapi kita harus menuntaskan beberapa waktu lagi," kata Anies.

Dia pun meminta masyarakat disiplin melaksanakan PSBB dengan tidak bepergian dan beraktivitas di rumah.

"Karena itu saya minta kepada seluruh masyarakat tetap di rumah, tidak bepergian, apalagi menjelang masa-masa yang banyak hari liburnya. Sabtu Minggu besok, hari Kamis besok libur, hari Jumat ada, Sabtu Minggu ada lebaran. Ini adalah momentum kita menjaga untuk tetap ada di rumah," pinta Anies.

 

Minta Masyarakat Tetap di Rumah

Anies Baswedan
Gubernur DKI Anies Baswedan melepas petugas haji DKI Jakarta. (Liputan6.com/Nabila)

Anies menegaskan tak akan melonggarkan PSBB bila angka keterinfeksian atau angka reproduksi dasar (reproduction number) dari infeksi Corona belum di bawah satu.

Sederhananya, reproduction number adalah seberapa besar populasi orang yang sakit menularkan Corona ke orang yang sehat.

"Jakarta berencana tidak melakukan kebijakan pelonggaran sampai angka reproduction di bawah satu. Jadi kami itu melakukan pelonggaran bukan bulan apa, tapi bila (reproduction number) di bawah satu," tegas Anies dalam sebuah diskusi daring, Sabtu, 16 Mei 2020.

Anies juga menegaskan bahwa pihaknya mengambil kebijakan tidak sembarangan, melainkan selalu disandarkan pada ilmu pengetahuan.

"Misalnya kaya Lebaran, yang bisa Lebaran kan manusia, virusnya kan nggak bisa Lebaran. Kita berkumpul di banyak orang ya di situ dia menular. Kita tidak berkumpul ya tidak menular," kata Anies.

Karena itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudsayaan ini meminta masyarakat agar jangan terbawa pada narasi pelonggaran PSBB.

"Jadi saya ingin sampaikan pada semua, jangan terbawa pada wacana pelonggaran saat ini. Ini kita masih suasana pengetatan," tegasnya kembali.

Di samping itu, kata Anies, pihaknya justru sudah melaksanakan pengetatan sebelum PSBB diterapkan, yakni saat awal masa pandemi pada Maret silam. Ia mencontohkan dengan penghentian sementara proses belajar mengajar di sekolah.

Dengan ditutupnya sekolah untuk sementara waktu, kata Anies ada satu setengah juta orang yang yang biasanya ada di sekolah jadi di rumah.

"Dan kalau anak-anak sekolah itu 1,5 juta, sebutlah yang diantar satu juta, berarti ada satu juta orang pengantar. Itu sudah dua setengah juta orang tuh," katanya.

Anies mengatakan hal itulah yang membuat kebijakan menutup sekolah pada masa pandemi itu menjadi penting. Karena akan banyak orang yang tidak keluar rumah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya