Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terus melakukan berbagai upaya untuk mencegah penyebaran virus Corona Covid-19 di Ibu Kota.
Belum lama ini, Anies menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Baca Juga
Dalam Pergub tersebut, setiap orang yang hendak masuk atau keluar Provinsi DKI diwajibkan memiliki surat izin khusus. Surat itu hanya dikeluarkan oleh Pemprov DKI.
Advertisement
"Ini juga berlaku bagi masyarakat yang akan masuk ke Jakarta harus urus izin masuk. Tanpa ada izin masuk maka tidak bisa masuki kawasan Jakarta. Proses pengawasan bisa dilakukan bersama kepolisian, tanpa surat akan diminta untuk kembali," ujar Anies dalam konferensi persnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 15 Mei 2020.
Tak hanya itu, Anies juga menegaskan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih berlaku di Ibu Kota.
"Di Jakarta sendiri PSBB masih berlaku dan tidak ada kebijakan pelonggaran. Tidak ada kebijakan membolehkan aktivitas seperti sebelum PSBB," ucap dia.
Berikut 4 hal yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk cegah penyebaran virus Corona Covid-19 di masa PSBB dihimpun Liputan6.com:
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Terbitkan Pergub soal Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dalam Pergub tersebut, setiap orang yang hendak masuk atau keluar Provinsi DKI diwajibkan memiliki surat izin khusus. Surat itu hanya dikeluarkan oleh Pemprov DKI.
Selain dari Pemprov DKI, Anies menegaskan tidak ada izin untuk keluar masuk ibu kota.
"Ini juga berlaku bagi masyarakat yang akan masuk ke Jakarta harus urus izin masuk. Tanpa ada izin masuk maka tidak bisa masuki kawasan Jakarta. Proses pengawasan bisa dilakukan bersama kepolisian, tanpa surat akan diminta untuk kembali," ujar Anies.
Â
Advertisement
Keluarkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)
Aturan mengenai izin untuk keluar masuk Ibu Kota tertuang dalam Pasal 7 ayat 1 yang berbunyi:
"Setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya dan/atau alasan darurat melakukan kegiatan berpergian masuk Provinsi DKI Jakarta dari luar Jabodetabek wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama masa penetapan bencana non-alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional."
Syarat memiliki SIKM adalah memiliki e-KTP DKI Jakarta atau kartu keluarga DKI namun berdomisili di luar Jabodetabek, atau bagi orang asing yang memiliki e-KTP atau izin tinggal tetap.
Bagi warga yang tidak memiliki e-KTP DKI Jakarta diwajibkan memiliki surat pernyataan sehat bermaterai.
Â
Tidak Longgarkan PSBB
Anies menegaskan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih berlaku di Ibu Kota. Oleh karena itu, masyarakat tidak diperbolehkan melakukan kegiatan seperti sebelum adanya PSBB.
"Di Jakarta sendiri PSBB masih berlaku dan tidak ada kebijakan pelonggaran. Tidak ada kebijakan membolehkan aktivitas seperti sebelum PSBB," ujar Anies.
Menurut dia, PSBB Jakarta tidak dilonggarkan demi percepatan penanganan wabah Corona di Ibu Kota. Terlebih, data kasus Covid-19 di DKI Jakarta menunjukkan perkembangan positif setelah PSBB diberlakukan.
Oleh karena itu, PSBB Jakarta tidak dilonggarkan, tapi justru semakin diperketat.
"Kita sekarang ini di fase yang amat menentukan. Sejak Maret kita mengurangi kegiatan. Alhamdulillah perkembangannya positif, tapi kita harus menuntaskan beberapa waktu lagi," kata Anies.
Dia pun meminta masyarakat disiplin melaksanakan PSBB dengan tidak bepergian dan beraktivitas di rumah.
"Karena itu saya minta kepada seluruh masyarakat tetap di rumah, tidak bepergian, apalagi menjelang masa-masa yang banyak hari liburnya. Sabtu Minggu besok, hari Kamis besok libur, hari Jumat ada, Sabtu Minggu ada lebaran. Ini adalah momentum kita menjaga untuk tetap ada di rumah," pinta Anies.
Â
Advertisement
Minta Masyarakat Tetap di Rumah
Anies menegaskan tak akan melonggarkan PSBB bila angka keterinfeksian atau angka reproduksi dasar (reproduction number) dari infeksi Corona belum di bawah satu.
Sederhananya, reproduction number adalah seberapa besar populasi orang yang sakit menularkan Corona ke orang yang sehat.
"Jakarta berencana tidak melakukan kebijakan pelonggaran sampai angka reproduction di bawah satu. Jadi kami itu melakukan pelonggaran bukan bulan apa, tapi bila (reproduction number) di bawah satu," tegas Anies dalam sebuah diskusi daring, Sabtu, 16 Mei 2020.
Anies juga menegaskan bahwa pihaknya mengambil kebijakan tidak sembarangan, melainkan selalu disandarkan pada ilmu pengetahuan.
"Misalnya kaya Lebaran, yang bisa Lebaran kan manusia, virusnya kan nggak bisa Lebaran. Kita berkumpul di banyak orang ya di situ dia menular. Kita tidak berkumpul ya tidak menular," kata Anies.
Karena itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudsayaan ini meminta masyarakat agar jangan terbawa pada narasi pelonggaran PSBB.
"Jadi saya ingin sampaikan pada semua, jangan terbawa pada wacana pelonggaran saat ini. Ini kita masih suasana pengetatan," tegasnya kembali.
Di samping itu, kata Anies, pihaknya justru sudah melaksanakan pengetatan sebelum PSBB diterapkan, yakni saat awal masa pandemi pada Maret silam. Ia mencontohkan dengan penghentian sementara proses belajar mengajar di sekolah.
Dengan ditutupnya sekolah untuk sementara waktu, kata Anies ada satu setengah juta orang yang yang biasanya ada di sekolah jadi di rumah.
"Dan kalau anak-anak sekolah itu 1,5 juta, sebutlah yang diantar satu juta, berarti ada satu juta orang pengantar. Itu sudah dua setengah juta orang tuh," katanya.
Anies mengatakan hal itulah yang membuat kebijakan menutup sekolah pada masa pandemi itu menjadi penting. Karena akan banyak orang yang tidak keluar rumah.