Jokowi Cek Persiapan New Normal di Masjid Istiqlal

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengunjungi Masjid Istiqlal Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2020). Jokowi mengecek kesiapan penerapan new normal atau tatanan kehidupan baru di masjid tersebut.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 02 Jun 2020, 09:48 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2020, 09:38 WIB
Jokowi Tinjau Sterilisasi Masjid Istiqlal
Presiden Joko Widodo atau Jokowi (kedua kiri) mendengarkan penjelasan saat meninjau proses pembersihan atau sterilisasi dengan disinfektan di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (13/3/2020). Proses sterilisasi dilakukan dalam rangka mencegah penularan virus corona Covid-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengunjungi Masjid Istiqlal Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2020). Jokowi mengecek kesiapan penerapan new normal atau tatanan kehidupan baru di masjid tersebut.

Jokowi tiba di Masjid Istiqlal sekitar pukul 09.15 WIB. Dia didampingi oleh Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu sempat masuk ke area dalam Masjid Istiqlal untuk melihat persiapan apakah dapat dibuka kembali untuk umum. Jokowi juga terlihat meninjau area perkembangan renovasi Masjid Istiqlal yang dibangun sejak Mei 2019.

Seperti diketahui, Menteri Agama Fachrul Razi mengizinkan rumah ibadah kembali digunakan untuk kegiatan keagamaan di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19. Dia menyebutkan, syaratnya harus mengantongi surat keterangan aman Covid-19.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.

Fachrul Razi mengatakan, rumah ibadah yang diperbolehkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjemaah dengan berbagai pertimbangan, di antaranya tak ditemukan kasus Covid-19 di lingkungan tersebut.

"Bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah. Meskipun daerah berstatus zona kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjemaah," ujar dia saat Konferensi Pers di Gedung BNPB, Sabtu (30/5/2020).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Dicabut Bila Ditemukan Kasus Positif

Fachrul menerangkan, rumah ibadah yang berada di kawasan bebas Covid-19 dapat mengajukan permintaan ke Ketua Gugus Tugas untuk mendapatkan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid-19.

Menurut Fachrul, surat keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut. Atau, kata Fachrul ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya