Dalam Sehari, Lebih 100 Calon Penumpang Garuda Indonesia Ditolak Berangkat

Alasannya didominasi oleh syarat terbang rute domestik yang salah dan sudah kedaluarsa atau sudah jatuh tempo.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 02 Jun 2020, 09:51 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2020, 09:51 WIB
Garuda Indonesia
Ilustrasi maskapai penerbangan Garuda Indonesia.(Liputan6.com/Fajar Abrori)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak lebih 100 calon penumpang rute domestik yang akan terbang menggunakan maskapai Garuda Indonesia, ditolak keberangkatannya oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganana Covid-19 Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Kejadian tersebut berlangsung dalam satu hari, tepatnya Senin kemarin, 1 Juni 2020, di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta.

"Saya dapat laporan barusan, lebih dari 100 penumpang Garuda Indonesia yang tidak bisa terbang," kata Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin, Selasa (2/6/2020).

Alasannya didominasi oleh syarat terbang rute domestik yang salah dan sudah kedaluarsa atau sudah jatuh tempo. Yakni surat pernyataan bebas dari Covid-19 bertupa rapid test dan Polymese Chain Reaction (PCR).

"Salah satu yang paling banyak adalah, sudah tidak berlakunya kembali dokumen keterangan kesehatan bebas Covid-19. Rapid test ini kan tiga hari kedaluwarsa, PCR tujuh hari, kalau itu sudah lebih ya tidak valid," kata Awaluddin.

Padahal, calon penumpang harus melengkapi beberapa dokumen yang wajib dipenuhi, sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 05/2020. Yakni Surat tugas bagi ASN dan TNI/Polri yang ditandatangani oleh minimal Pejabat setingkat eselon 2, lalu surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/UPT/Satker/organisasi non-pemerintah/lembaga usaha, yang ditandatangani oleh direksi/kepala kantor.

Bisa menunjukkan surat keterangan uji tes Reverse Transcription-Polymese Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non-reaktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan.

Surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter RS/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test/Rapid Test. Kemudian, bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui Lurah/Kepada Desa setempat.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

KTP hingga Surat Kematian

Kemudian, bisa mnunjukkan KTP atau tanda pengenal lain yang sah dan melaporkan rencana perjalanan. Sementara itu, surat keterangan rujukan rumah sakit juga harus dilengkapi bagi pasien atau orang yang anggota keluarga inti sakit keras.

Bagi orang yang ingin melakukan perjalanan karena anggota keluarga inti meninggal dunia, diminta melengkapi surat keterangan kematian.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya