Alasan Jaksa Tuntut 1 Tahun Penjara Penyerang Novel Baswedan

Jaksa Ahmad Patoni menyebut pihaknya memiliki alasan menuntut 1 tahun Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Menurutnya, Rahmat dan Ronny mengakui perbuatannya dalam persidangan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 11 Jun 2020, 21:10 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2020, 21:10 WIB
Sidang Perdana Kasus Penyerangan Novel Baswedan
Suasana sidang perdana kasus penyiraman terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020). Dua terdakwa, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan.

Jaksa Ahmad Patoni menyebut pihaknya memiliki alasan menuntut 1 tahun Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Menurutnya, Rahmat dan Ronny mengakui perbuatannya dalam persidangan.

"Yeng bersangkutan juga meminta maaf dan menyesali perbuatannya, dan dia secara dipersidangan menyampaikan memohon maaf kepada keluarga Novel Baswedan, dan meminta maaf institusi polisi, institusi Polri itu tercoreng," ujar Ahmad usai persidangan di PN Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).

Selain itu, menurut Ahmad, kedua terdakwa tak berniat melukai dan menyebabkan kedua mata Novel tak berfungsi dengan baik. Ahmad mengatakan, kedua terdakwa hanya ingin memberi pelajaran kepada Novel Baswedan.

"Di fakta persidangan dia tidak ada niat untuk melukai. Dalam fakta persidangan yang bersangkutan hanya ingin memberikan pelajaran kepada seseorang, yaitu NB, dikarenakan alasannya dia lupa dengan institusi," kata Ahmad.

Target Lukai Badan

Maka dari itu, menurut Ahmad, penuntut umum mendakwa keduanya dengan Pasal 353 tentang perencanaan, penganiyaan yang mengakibatkan luka berat.

"Kemudian ketika dia ingin melakukan pembelajaran penyiraman ke badannya, ternyata mengenai mata, maka kemudian Pasal yang tepat adalah di Pasal 353. Berbeda dengan 355, kalau 355 dari awal sudah menarget dan dia lukai tuh sasarannya. Sedangkan ini dia tidak ada untuk melukai," kata Ahmad.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya