Penyuap Eks Aspidum Kejati DKI Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Sendy dijebloskan ke Lapas Sukamiskin lantaran putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap dirinya telah berkekuatan hukum tetap.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 19 Jun 2020, 09:05 WIB
Diterbitkan 19 Jun 2020, 09:05 WIB
Terdakwa Penyuap Aspidum Kejati DKI Jakarta Jalani Sidang Pemeriksaan Saksi
Terdakwa kasus dugaan suap kepada Asisten Pidana Umum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto dan jaksa Kejati DKI Jakarta Arih W Suranta, Sendy Pericho (baju putih) menyimak keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/10/2019). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Direktur PT Java Indoland Sendy Pericho ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung.

Penyuap mantan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Agus Winoto ini akan menjalani pidana 3 tahun 6 bulan sesuai vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Terpidana selanjutnya akan menjalani pidana badan di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (19/6/2020).

Dia menyebutkan, Sendy dijebloskan ke penjara pada Kamis, 18 Juni 2020 kemarin. Sendy dijebloskan ke Lapas Sukamiskin lantaran putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap dirinya telah berkekuatan hukum tetap.

"Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht," kata Ali.

Sendy divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sendy terbukti melakukan tindak pidana korupsi yaitu memberikan uang Rp 350 juta kepada jaksa Kejati DKI Arih Wira Suranta dan Aspidum Kejati DKI Agus Winoto.

Suap diberikan Sendy agar mengupayakan tuntutan ringan terhadap perkara Hary Suanda selaku terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana operasional perusahaan Chaze Trade, yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tahun 2019.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Vonis untuk Advokat

Dalam perkara yang sama, hakim juga menjatuhkan vonis terhadap advokat bernama Alfin Suherman selaku pengacara Sendy. Alfin divonis penjara selama 2 tahun denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan, karena dinilai terbukti ikut melakukan suap dalam perkara ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya