Polda Metro Buka SIM Keliling untuk Layani Perpanjangan di 5 Lokasi Jakarta

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memfasilitasi layanan keliling untuk perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di lima lokasi pada Selasa (23/6/2020).

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 23 Jun 2020, 07:56 WIB
Diterbitkan 23 Jun 2020, 07:52 WIB
SIM Keliling beroperasi di Masjid At-Tin Jakarta Timur
Warga mengantre untuk pembuatan dan memperpanjang SIM di mobil layanan SIM Keliling Masjid At-Tin TMII, Jakarta Timur, Kamis (4/6/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengoperasikan kembali layanan mobil SIM Keliling untuk mengantisipasi antrean pemohon. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memfasilitasi layanan keliling untuk perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di lima lokasi pada Selasa (23/6/2020).

Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling di Jakarta dibuka mulai pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB.

1. Jakarta Timur di Masjid At-Tin Taman Mini.

2. Jakarta Utara di Satpas SIM Daan Mogot Jakbar.

3. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata.

4. Jakarta Barat di Satpas SIM Daan Mogot.

5. Jakarta Pusat di ITC Cempaka Mas.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga mengimbau kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis antara 17 Maret hingga 29 Mei 2020 untuk tidak tergesa-gesa melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.

Seperti dikutip dari Antara, pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut mendapat dispensasi perpanjangan hingga 31 Agustus 2020.

Layanan bus SIM Keliling (Simling) hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya di luar masa dispensasi harus mengajukan permohonan SIM baru.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pakai Protokol Kesehatan

Pemegang SIM yang akan menyambangi gerai SIM juga diminta untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan selalu menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak sosial. Jumlah pemohon juga dibatasi sekitar 100 sampai 200 pemohon per hari.

Untuk mengakses layanan SIM Keliling (Simling) ini masyarakat diminta lengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi. Seperti fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama dan foto kopinya, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya