Panggil 3 Saksi Swasta, KPK Gali Bukti Kasus Korupsi Eks Bupati Konawe

Eks Bupati Konawe Aswad berstatus tersangka sejak 2017. Dia diduga melakukan praktik rasuah menyangkut izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, dan izin operasi produksi.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 29 Jun 2020, 14:53 WIB
Diterbitkan 29 Jun 2020, 14:53 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK memanggil tiga orang berlatar swasta untuk menggali bukti tambahan guna medalami kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka.

Mereka yang dipanggil KPK adalah, Dedey Risjad selaku Komisaris PT Abisa dan dan Komisaris PT WGI. Kemudian, Direktur PT Indika Multimedia-Holding, Kristuadji Legopranowo dan terakhir mantan Direktur PT Stagate Pasific Resources, Agus Suhartono.

"'Penyidik memanggil mereka sebagai saksi untuk ASW (Aswad Sulaiman)," tulis Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (29/6/2020).

Sebagai informasi, Aswad berstatus tersangka sejak 2017. KPK menduga Aswad melakukan praktek rasuah menyangkut izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, dan izin operasi produksi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kerugian Negara Capai Rp 2,7 Triliun

Atas perbuatannya, kerugian negara dihitung mencapai Rp 2,7 T. Besarnya kerugian ini berasal dari penjualan produksi nikel melalui proses perizinan melawan hukum karena Aswad disinyalir mencabut secara sepihak kuasa pertambangan yang mayoritas dimiliki PT Antam.

Selain itu, Aswad juga diduga menerima pengajuan permohonan izin eksplorasi dari delapan perusahaan hingga kemudian diterbitkanlah 30 surat keputusan kuasa permohonan eksplorasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya