Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK memanggil tiga orang berlatar swasta untuk menggali bukti tambahan guna medalami kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka.
Mereka yang dipanggil KPK adalah, Dedey Risjad selaku Komisaris PT Abisa dan dan Komisaris PT WGI. Kemudian, Direktur PT Indika Multimedia-Holding, Kristuadji Legopranowo dan terakhir mantan Direktur PT Stagate Pasific Resources, Agus Suhartono.
Baca Juga
"'Penyidik memanggil mereka sebagai saksi untuk ASW (Aswad Sulaiman)," tulis Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (29/6/2020).
Advertisement
Sebagai informasi, Aswad berstatus tersangka sejak 2017. KPK menduga Aswad melakukan praktek rasuah menyangkut izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, dan izin operasi produksi.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kerugian Negara Capai Rp 2,7 Triliun
Atas perbuatannya, kerugian negara dihitung mencapai Rp 2,7 T. Besarnya kerugian ini berasal dari penjualan produksi nikel melalui proses perizinan melawan hukum karena Aswad disinyalir mencabut secara sepihak kuasa pertambangan yang mayoritas dimiliki PT Antam.
Selain itu, Aswad juga diduga menerima pengajuan permohonan izin eksplorasi dari delapan perusahaan hingga kemudian diterbitkanlah 30 surat keputusan kuasa permohonan eksplorasi.
Advertisement