Liputan6.com, Jakarta - Anggota TNI AD, Serda Saputra dianiaya hingga meregangnya nyawa. Pelaku utamanya adalah oknum TNI AL, Letnan RW.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Eddy Rate Muis menceritakan kembali peristiwa pembunuhan yang terjadi pada Senin 22 Juni 2020 pukul 02.30 WIB.
Baca Juga
Eddy mengatakan, pelaku hendak menemui temannya di Hotel Mercure Batavia. Tapi, dihalangi.
Advertisement
Menurut Eddy, Hotel Mercure saat itu menjadi tempat karantina bagi penderita Covid-19. Sehingga, tak sembarang orang diizinkan memasuki hotel.
"Pertama, yang boleh masuk ke hotel itu adalah orang-orang yang sudah diperiksa. Yang kedua, yang masuk hotel adalah para petugas. Selain itu tidak boleh masuk apalagi berkunjungnya pada malam atau dini hari," ujar dia di Jakarta Utara, Kamis (2/7/2020).
Eddy menerangkan, pelaku yang datang dalam keadaan setengah mabuk tidak terima dihalangi petugas sehingga melakukan perusakan.
"Pelaku baru mengonsumsi minuman keras. Yang bersangkutan saat itu dalam kondisi setengah mabuk," ujar dia
Eddy menyebut, pelaku juga melepaskan tembakan sebanyak dua kali.
"Pertama pada saat mau masuk ke hotel, pintunya terkunci, kemudian yang bersangkutan menembak gagang dari pintu hotel tersebut. Setelah itu, yang bersangkutan menembak lagi ke atas, dua kali menembak. Setelah itu tersangka masuk lewat pintu belakang dan melakukan perusakan," ujar dia.
Dalam situasi seperti itu, datanglah Anggota TNI AD, Serda Saputra untuk menengahi keributan yang terjadi.
"Petugas datang karena ada laporan dari sekuriti hotel setelah mendengar suara tembakan melaporkan bahwa telah terjadi keributan dan penembakan di Hotel Mercure," ucap dia.
Namun, pelaku malah menganiaya Serda Saputra hingga meninggal dunia.
"Pelaku ditegur saat kondisi tengah mabuk. Pelaku tidak terima, pelaku kemudian menikam korban senjata tajam badik," ucap dia.
Dalam kasus ini, Eddy menyebut, pembunuhan terhadap anggota TNI, Serda Saputra bukan dilakukan oleh satu orang, tapi melibatkan banyak orang. Eddy menyebut, tiga pelaku di antaranya adalah oknum TNI.
"Tersangka pertama adalah oknum TNI Letnan RW. Ada dua oknum TNI AD yang turut terlibat Sertu H, dan Koptu S. Kemudian tersangka sipil 6 orang dan menjadi kewenangan pihak Polri. Saat ini sedang ditangani Polres Metro Jakarta Barat," ujar dia.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Peran Pelaku
Dia membeberkan peran para tersangka yang merupakan anggota TNI itu. RW, lanjut dia, melakukan pembunuhan dengan senjata tajam, merusak fasilitas hotel dan menyalahgunakan senjata api (senpi).
"Dia mengakui sudah melakukan, barang bukti sudah di periksa ke lab sudah seusai darah yang ada di lab. Kemudian selonsong proyektil sudah diperiksa di lab sesuai senjata yang dipakai sesuai dengan uji balistik," ujar dia.
Sementara itu, peran Sertu H dan Koptu S memberikan, meminjamkan senjata api kepada tersangka.
"Jadi senjata api yang dipakai oleh tersangka dipinjam dari tersangka sersan H tersebut," ujar Eddy soal pembunuhan anggota TNI Serda Saputra.
Â
Advertisement