Liputan6.com, Jakarta - Direskrimum Polda Metro Jaya berencana merekonstruksi penganiayaan dan perusakan yang dilakukan oleh kelompok John Kei.
Reka adegan kemungkinan diperagakan langsung oleh John Kei dan 38 anak buahnya pada Senin (6/7/2020).
"Hari ini dari Subdit Jatanras akan melaksanakan rekonstruksi kasus John Kei," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (6/7/2020).
Advertisement
Yusri menerangkan, rekontruksi dilakukan di beberapa lokasi. Tiga diantaranya adalah di Kelapa Gading, Arcici Cempaka Putih, dan Tytyan Bekasi.
"Kami datangkan ke empat lokasi. Di mulai dari Polda pada pukul 09.00 WIB," ujar dia.
Total sudah ada 39 orang yang ditangkap jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait perusakan rumah Nus Kei di Green Lake City, Tangerang, dan penganiayaan di Duri Kosambi, Jakarta Barat pada Minggu 21 Juni 2020. Pada kejadian itu, satu orang meregang nyawa dari kelompok Nus Kei.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Jerat Pasal Berlapis
Polisi pun menjerat John Kei dan anak buahnya dengan pasal berlapis. Antara lain, Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang pengrusakaan, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.
Sementara itu, polisi memeriksa urine John Kei dan anak buahnya yang terlibat kasus penyerangan di Tangerang dan Jakarta Barat. Hasil tes menunjukkan, dua orang positif mengonsumsi narkoba.
Advertisement