Polda Metro Bantah Bebaskan Anak Wakil Wali Kota Tangerang dalam Kasus Narkoba

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juarsa menegaskan, sang anak berinisial AKM itu masih berada di Rutan Polda Metro Jaya.

oleh Pramita TristiawatiAdy Anugrahadi diperbarui 09 Jul 2020, 09:22 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2020, 09:18 WIB
Tiga Perwira Reserse Narkoba Tersandung Sabu Sebelum AKBP Hartono
Ilustrasi: Dwiangga Perwira/Kriminologi.id

Liputan6.com, Jakarta - Polisi membantah telah membebaskan anak Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin yang diduga terjerat kasus narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juarsa menegaskan, sang anak berinisial AKM itu masih berada di Rutan Polda Metro Jaya.

"Beliau (AKM) masih di tahanan Polda Metro Jaya," kata Juarsa dalam keterangannya, Kamis (9/7/2020).

Sebelumnya, AKM disebut-sebut telah dibebaskan polisi. Kepulangan AKM dikabarkan sendiri oleh Sachrudin. Saat itu dia mengatakan, anaknya telah berada di rumah.

"Ya sudah (di rumah). Pokoknya semua saya serahkan ke kepolisian," kata Sachrudin di Hotel Allium, Jalan Benteng Betawi, Kota Tangerang, Rabu (8/7/2020).

Sachrudin menganggap kasus yang menimpa anaknya sebagai ujian yang harus diterima dengan lapangan dada. Dia pun meminta doa agar bisa dikuatkan dalam menghadapi cobaan ini.

"Ya saya mohon doanya saja, tidak ada orang yang bisa memilih ujian, cobaan tidak ada. Ini bisa terjadi sama siapa saja, namanya ujian. Semoga ini bisa jadi pelajaran untuk kita semua," tandas dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Barang Bukti Sabu

Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap AKM di Jalan Taman Bunga V, Tangerang, Banten, pada 6 Juni 2020 sekitar pukul 00.15 WIB.

Saat itu, turut diamankan tiga orang lain yakni DS, SY dan MT. Dalam penangkapan itu, polisi menyita sabu seberat 0,52 gram.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya